Pengadilan Tinggi Denpasar Perkuat Integritas Hakim dan ASN, KPK Soroti Ancaman Gratifikasi

Pengadilan tinggi
Pengadilan Tinggi Denpasar Perkuat Integritas Hakim dan ASN, KPK Soroti Ancaman Gratifikasi (Foto: Net)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi Denpasar menggelar kegiatan Diseminasi Antikorupsi bertajuk “Penguatan Integritas Hakim dan ASN di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar”, pada Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, yang menyampaikan materi mengenai Kepemimpinan Berintegritas.

Dalam pemaparannya, Ibnu menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan. Integritas merupakan fondasi utama yang menopang kehormatan, kewibawaan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, kualitas putusan pengadilan tidak hanya dilihat dari ketepatan penerapan hukum, tetapi juga dari integritas orang-orang yang menjalankan seluruh proses peradilan.

Ibnu menjelaskan, kepemimpinan memiliki peran penting dalam menentukan arah budaya sebuah organisasi. Sikap pimpinan dapat memengaruhi apakah lingkungan kerja bersikap tegas terhadap penyimpangan atau justru membiarkan pelanggaran kecil berkembang menjadi kebiasaan.

Karena itu, setiap pimpinan dituntut mampu menjadi role model atau teladan moral bagi seluruh jajaran di bawahnya. “Setiap pimpinan adalah role model bagi bawahannya. Pemimpin harus menjadi teladan moral, teladan keutamaan, dan contoh dalam mengambil kebijakan,” Pesan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam kegiatan diseminasi antikorupsi yang diikuti hakim dan ASN di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam materi yang disampaikan, turut dibahas sejumlah ancaman terhadap integritas lembaga peradilan. Di antaranya keberadaan makelar perkara, intervensi terhadap putusan, gratifikasi yang tidak dikelola dengan benar, benturan kepentingan yang tidak dideklarasikan, hingga gaya hidup konsumtif yang tidak sesuai dengan kemampuan penghasilan secara wajar.

BACA JUGA  Audiensi dengan MABT Kalbar, Ini Pesan Sutarmidji Jelang Imlek

Potensi penyimpangan bahkan dapat muncul sejak tahap pra persidangan, proses persidangan, hingga pengambilan putusan.

Pada tahap pra persidangan, misalnya, risiko dapat berupa pengaturan komposisi majelis maupun pendekatan melalui perantara. Saat persidangan berlangsung, ancaman dapat muncul dalam bentuk manipulasi bukti atau benturan kepentingan.

Sementara pada tahap pengambilan keputusan, independensi hakim dapat terganggu oleh suap, gratifikasi tersembunyi, maupun intervensi pihak luar. Persoalan tersebut, menurut materi diseminasi, tidak selalu terjadi karena ketiadaan aturan.

Celah penyimpangan juga dapat terbuka akibat pembiaran yang dilakukan terus-menerus hingga akhirnya berkembang menjadi budaya organisasi.
Pelanggaran kecil yang ditoleransi berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan sistemik.

Karena itu, pimpinan lembaga peradilan memiliki posisi strategis dalam menjaga hakim dan aparatur dari berbagai bentuk intervensi, baik politik maupun ekonomi. Pimpinan juga dituntut mampu menolak kompromi kepentingan, berani mengambil keputusan, serta membangun lingkungan kerja yang profesional dan transparan.

Budaya organisasi yang menghargai perilaku berintegritas dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam diseminasi tersebut adalah pengendalian gratifikasi. Gratifikasi memiliki cakupan yang luas. Bentuknya dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, maupun berbagai fasilitas lainnya.

Pemberian tersebut dapat diterima di dalam maupun luar negeri, melalui sarana elektronik ataupun non-elektronik. Gratifikasi perlu mendapat perhatian serius ketika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerimanya.

BACA JUGA  Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Kodim 1619/Tabanan Panen Raya Padi di Jatiluwih

Aparatur peradilan juga diingatkan agar tidak menggunakan berbagai alasan untuk membenarkan penerimaan pemberian. Misalnya, menganggap pemberian hanya sebagai tanda terima kasih, tradisi, hadiah sukarela, uang dalam jumlah kecil, atau sesuatu yang dianggap tidak akan memengaruhi keputusan.

Dalam materi tersebut juga dijelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi umumnya berkaitan dengan jabatan dan dapat menjadi sarana “tanam budi”.

Sementara suap ditandai adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima. Adapun pemerasan mengandung permintaan sepihak yang disertai penyalahgunaan kekuasaan atau unsur paksaan.

Untuk membangun batas etik yang tegas, hakim dan aparatur peradilan diingatkan mengenai empat prinsip larangan.

Pertama, tidak menerima suap. Kedua, tidak menerima komisi atau uang balas jasa. Ketiga, tidak menerima hadiah yang tidak wajar. Keempat, tidak menerima jamuan mewah dan berlebihan.
Keempat prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah berbagai bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi dan integritas aparatur peradilan.

Diseminasi antikorupsi tersebut juga menguraikan empat pilar yang diperlukan untuk membangun integritas organisasi.

  1. Kepemimpinan nyata. Pemimpin harus mampu menerjemahkan nilai-nilai etis ke dalam tindakan konkret, menyelaraskan perkataan dengan perbuatan, serta memberikan arah yang jelas ketika menghadapi persoalan etik.
  2. Pengawasan terpadu. Pengawasan dilakukan melalui observasi aktif, pemantauan kinerja, serta audit internal secara berkala. Pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan membangun akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  3. Objektivitas kerja. Hal ini terutama berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan secara terbuka dan tanpa kompromi. Setiap potensi konflik kepentingan perlu dideklarasikan agar keputusan tetap berdasarkan fakta, hukum, dan kepentingan organisasi.
  4. Sistem pengaman organisasi. Pilar ini mencakup aturan tertulis, kode etik, pedoman perilaku, mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman, serta perlindungan terhadap pelapor.
BACA JUGA  Sri Utami, Diadili Usai 5 Tahun Menyandang Status Tersangka KPK

Keberadaan sistem tersebut diharapkan membuat kepatuhan tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga martabat lembaga peradilan.

Melalui kegiatan Diseminasi Antikorupsi ini, hakim dan ASN di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar diharapkan semakin memahami pentingnya menerapkan integritas secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas.

Integritas tidak hanya ditunjukkan ketika seseorang berada dalam pengawasan, tetapi juga ketika tidak ada orang lain yang melihat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan komitmen bersama untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, independen, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Sebab, kualitas peradilan bukan hanya tercermin dari putusan yang dihasilkan, tetapi juga dari integritas orang-orang yang menjalankan proses peradilan tersebut.(PR/04)