JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengirim 136 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob. Ratusan personel yang dikirim itu nantinya untuk menjalani pembinaan dan pemulihan.
“Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas,” kata Sambo di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri, Kamis (12/5/2022).
Ia menjelaskan, tujuan pembinaan pelatihan ini adalah untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri. Sehingga, personel produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat dan institusi supaya dapat menjadi personel Polri yang Presisi dan berintegritas.
“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Kegiatan ini, disebutnya sebagai wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota yang bermasalah. Harapannya, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran kembali.
Sambo menegaskan, jika masih ditemukan ada anggota Polri yang terlibat menyalahgunakan narkoba lagi atau pelanggaran lainnya bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan.
“Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba, akan segera di PTDH,” tegasnya.
Maka dari itu, Sambo menyampaikan terimakasih kepada Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko yang telah bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi.
“Kepada para peserta, ikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam pengarahan tersebut, hadir Dankor Brimob Polri, Wakapolda Metro Jaya, Wakapolda Jawa Barat, Kapusdokkes Polri, Karo Watpers SSDM Polri, Karo Psikologi SSDM Polri, pejabat utama Korbrimob Polri, pejabat utama Divisi Propam, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Jabar dan Kabid Propam Polda Banten.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.
“Divisi Propam telah mengusulkan kepada Bapak Kapolri tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri,” kata Sambo, Kamis (3/2/2022).
Di samping itu, Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.(red)