Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026 demi Keamanan Konsumen

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026 demi Keamanan Konsumen
Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA. (Foto: Dok. Pribadi)

“Penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diikuti dengan penegakan hukum dan pengawasan yang konsisten.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA, mendukung penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 demi memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen serta mendorong pelaku usaha menjalankan proses produksi sesuai ketentuan halal.

Dukungan itu disampaikan Amirsyah dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026), menanggapi pernyataan Deputi Bidang Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof. Warsito, Ph.D, mengenai penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Sebelumnya, Warsito menyatakan dukungannya terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk dalam negeri maupun produk impor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga yang turut dihadiri Amirsyah.

Amirsyah mengatakan, penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diikuti dengan penegakan hukum dan pengawasan yang konsisten.

BACA JUGA  MUI: Lebaran Ketupat Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

Ia mengingatkan, pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu ketentuan yang disorot adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi ketentuan produksi secara halal apabila sebelumnya telah mencantumkan pernyataan atau label halal.

Amirsyah juga menilai masih terdapat pelaku usaha yang bersikap wait and see karena mempertimbangkan pengalaman penerapan kewajiban halal sebelumnya.

“Harapan kami, WHO 2026 tidak ada lagi penundaan,” kata Amirsyah.

Pengawasan Produk Impor

Selain penegakan aturan, Amirsyah menekankan pentingnya pengawasan terhadap produk impor yang memperoleh sertifikasi dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

BACA JUGA  WHO: Akhir Pandemi COVID-19 Kemungkinan Semakin Dekat

Menurutnya, LHLN perlu bekerja sama dengan lembaga yang diakui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).

Ia mengatakan, sistem tersebut diperlukan untuk memastikan proses sertifikasi dan jaminan kehalalan produk memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.

Sekjen MUI juga menjelaskan peran Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam memastikan konsistensi kehalalan produk. Sistem tersebut mencakup komitmen manajemen, pembentukan tim halal, pelatihan karyawan, penggunaan bahan yang sesuai ketentuan halal, hingga pengawasan proses produksi.

Selain itu, SJH mencakup ketertelusuran bahan (traceability), penanganan produk yang menggunakan bahan tidak halal, pemeriksaan berkala, serta evaluasi manajemen terhadap penerapan sistem jaminan halal.

Menurut Amirsyah, penerapan sistem tersebut penting agar proses sertifikasi halal tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi juga memastikan kehalalan produk secara konsisten.

BACA JUGA  Firli Bahuri Diminta Tak Kendor Usut Mafia Minyak Goreng

“Dengan demikian nantinya proses dan prosedur halal menjadi terjamin secara syariah dan secara administratif, sehingga konsumen merasa aman dan pelaku usaha menjadi produktif,” ujar Amirsyah.(ASS)