JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) telah berhasil memutus sebanyak 30.763 perkara sepanjang 2024. Jumlah perkara tersebut berhasil diselesaikan sampai dengan 20 Desember 2024. Total jumlah perkara yang ditangani MA pada tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara.
Demikian diungkapkan Ketua MA, Sunarto saat menyampaikan refleksi kinerja MA selama tahun 2024.
“Jumlah perkara tersebut terdiri dari yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara,” ungkap Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, rasio produktivitas MA memutus perkara mencapai 98,88. Kendati demikian amun, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per tanggal 20 Desember 2024.
“Sehingga jumlahnya bisa berubah dari tanggal 23 sampai dengan hari ini, karena masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini,” kata Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.
Ia menerangkan, jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan hingga 13,62 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara.
“Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat yaitu di atas 98 persen.
Ia memaparkan, peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara. Sepanjang tahun 2024, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
“Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52 persen atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak tahun 2023,” ungkapnya.
Ketua MA menambahkan, berkaitan dengan kinerja penanganan perkara adalah penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. MA telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024.
“Sejak akta kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai tanggal tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke MA Seluruh berkas kasasi dan PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di MA,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, MA telah meregistrasi perkara kasasi/pk secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77 persen.
“Pemberlakuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya MA membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ujarnya.
Ia menuturkan, semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA, serta seluruh jajaran Kepaniteraan. Semua telah berkerja dengan keras dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan MA.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ucapnya.
Hadir mendampingi Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, para Ketua Kamar MA, serta para pejabat Eselon 1 dan 2.(Paulina/01)