Jakarta, Sudut Pandang.id – Advokat senior OC Kaligis menyerahkan buku-buku hasil karyanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Buku tersebut, berjudul “KPK bukan Malaikat”, “Peradilan Sesat”, “M.Nazaruddin: Jangan Saya Direkayasa Politik”, Buku “A Gift of Hope” dan buku yang baru saja dibagikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020), berjudul “Mereka yang Kebal Hukum”.
Selain buku, OC Kaligis juga melampirkan foto kenangan saat dirinya bertemu Presiden Jokowi ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Berikut isi surat OC Kaligis soal pemberian buku kepada Presiden Jokowi yang terima redaksi, Jumat (18/12/2020):
Sukamiskin, Jumat, 18 Desember 2020.
No.302/OCK.XII/2020
Kepada yang saya hormati,
Bapak Presiden Republik Indonesia,
Bapak Ir. Joko Widodo
d/a Sekretariat Negara
Jl. Veteran
JAKARTA PUSAT
Hal : Pemberian buku karangan O.C. Kaligis untuk perpustakaan Kepresidenen.
Dengan penuh hormat,
1. Pertemuan pertama saya, O.C. Kaligis dengan Bapak Presiden, adalah ketika saya sebagai Advokat, kebetulan hadir di Pengadilan Negeri Solo, dalam kapasitas saya sebagai ahli, dalam menyampaikan keterangan ahli saya untuk salah satu sengketa perdata.
2. Di saat itu saya telah mengenal Bapak melalui media. Bapak sangat terkenal dan berada di hati masyarakat Solo, dalam kedudukan Bapak sebagai Wali Kota Solo. Motivasi itu yang menyebabkan saya ingin beraudiensi dengan Bapak, sekalipun tanpa janji terlebih dahulu. Saya secara spontan ke kantor Bapak, menemui ajudan, mempertanyakan bila saya O.C.Kaligis dapat bertemu dengan Bapak Wali Kota, Pak Joko Widodo.
3. Tanpa usah menunggu lama, Bapak keluar dan kita duduk bersama. Saya memberikan buku kasus M.Nazaruddin yang saya bela di Bogota, Columbia, berjudul “Jangan saya direkayasa Politik & Dianiaya” dan satu buku lainnya, semuanya mengenai pengalaman empiris saya sebagai Advokat dan sebagai akademisi. Kenangan itu saya abadikan dalam foto bersejarah saya. (3 lembar foto, lampiran 1). Kesan saya di kesempatan pertama, Bapak adalah orang yang rendah hati, berwibawa, tegas dalam bersikap, punya bakat pemimpin.
Di pesawat pun ketika saya pulang ke Jakarta, kebetulan satu pesawat dengan Bapak. Dengan penuh kerendahan hati saya yang duduk di kelas business, Bapak menyapa saya sambil lewat, karena Bapak sebagai Wali Kota duduk di kelas ekonomi. Kenangan mengenai sikap Bapak melekat pada diri saya sampai detik ini. Sikap yang menjadi bagian karakter Bapak mulai dari Wali Kota, Gubernur, sampai dengan Kepala Negara.
4. Dalam benak saya mestinya calon para pemimpin yang Pancasilais, yang membangun manusia beradab/beradat, tidak memprovokasi pengikutnya, dengan merendahkan martabat kaum perempuan dengan kata kata “lont*” yang bagi saya termasuk hujatan biadab. Apalagi kata lont* tersebut keluar dari seorang Habib, yang katanya keturunan Nabi, yang oleh para pengikutnya dideklarasikan sebagai Pemimpin pencetus revolusi akhlak. Benarkah demikian Bapak Presiden?.
Semoga rakyat Indonesia yang beradab termasuk saya, termasuk golongan yang sangat tidak sependapat dengan kata kata biadab tersebut.
5. Bidang saya sebagai Advokat dan Akademisi. Saya hanya punya kemampuan menulis, sebagai masukan kepada Bapak dan kepada para pemimpin bangsa peduli hukum dalam rangka menuju perbaikan hukum yang lebih mendekati kesempurnaan. Saya sebagai pengamat tidak setuju dengan demo-demo yang disertai dengan seruan-seruan kata provokator yang diamini oleh para pengikut dan simpatisan.
Seruan provokator yang saya sendiri dengar misalnya: “Kepung Istana. Ganti Presiden. Presiden illegal (catatan dari saya: Kalau Presiden Illegal, mengapa mau mengajak dialog dan duduk bersama Presiden Illegal?). Urutan Pancaslia ada di pantat (apakah ini ucapan berakhlak?), Bentuk Negara Khalifah dan seruan-seruan seruan lain yang mengarah menjadikan NKRI menjadi Negara Syariah. Termasuk seruan-seruan pemimpin provokator yang mengajak para pengikutnya melakukan makar”.
Mohon bertanya Pak Presiden. Berapa biaya negara yang dikeluarkan untuk mengamankan demo-demo tersebut. Mending biaya tersebut dialokasikan untuk jalan-jalan tol yang dirintis dan dibuat oleh Bapak, yang dinikmati oleh bangsa Indonesia, serta menghidupkan perekonomian Indonesia.
6. Sebagai penulis buku-buku praktek hukum, saya bahagia melihat buku-buku saya dibaca oleh dunia hukum. Ketika saya mengunjungi Fakultas Hukum Leiden di Belanda, buku-buku saya ada di perpustakaan di Fakultas Hukum Leiden. Buku saya bisa diketemukan juga di Monash University di Australia. Bahkan, Kedutaan Amerika di Indonesia, pernah meminta semua buku karangan saya untuk perpustakaan Kongres Amerika. Semua buku hukum saya, katanya untuk bahan penelitian limiah mengenai perkembangan hukum di Asia.
7. Sebagai Advokat, dua kali saya diterima Presiden Obama di ruang kerjanya di Washington. Saya sertakan buku yang disertai foto kenangan saya bertemu dengan Obama kepada Bapak. Di saat bertemu saya juga memberikan buku saya berjudul “The Politization of The Nation’s Banking Case”, krisis moneter Asia yang juga dampaknya melanda Indonesia. Dan satu buku berjudul “Barack Obama A Gift of Hope (lampiran 2, dua buku).
8. Buku yang baru saya luncurkan berjudul “Mereka yang Kebal Hukum”, adalah pesan bagi masyarakat hukum, khususnya bagi sahabat-sahabat saya di Sukamiskin yang merasa dizolimi, betapa hukum itu sama sekali tidak berlaku bagi oknum-oknum KPK yang terseret kasus pidana. Novel Baswedan tersangka dugaan pembunuhan, dilindungi Jaksa Agung.
Prof. Denny Indrayana tersangka Korupsi juga dilindungi Jaksa Agung. Prof. Denny bebas melenggang mempromosikan dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Mengkampanyekan dirinya sebagai Cagub bersih, bebas sebagai tersangka koruptor, padahal SP.3 terhadap dirinya belum diterbitkan, baik oleh Polisi maupun oleh Kejaksaan.
Bambang Widjojanto yang pernah melawan Bapak di Mahkamah Konstitusi, (masih tetap berstatus tersangka perkara pidana, karena namanya belum pernah direhabiliter), menikmati dan makan uang negara sebagai pejabat DKI.
9. Sama halnya dengan tersangka korupsi Chandra Hamzah yang kini duduk sebagai Komisaris BTN. Beda dengan gratifikasi kurang lebih 40 anggota DPRD Malang yang menerima gratifikasi sekitar 5-10 juta rupiah, dan harus mendekam di penjara selama 3 – 4 tahun.
Mengenai diri saya yang dipenjara, biar sejarah hukum yang menentukan. Betapa saya yang bukan OTT, yang tidak tahu menahu mengenai pemberian uang THR sebesar 5000 dollar Singapura, karena dendam KPK, harus divonis 10 tahun. Sedang pelaku utama hanya 2 tahun. Maaf yah Pak Presiden, curhat sedikit mengenai diri saya. Bukan maksud saya untuk minta belas kasihan.
10. Akhir kata saya kirimkan bersama ini, 3 jilid buku berjudul “KPK bukan Malaikat”, satu judul buku berjudul “Peradilan Sesat”, satu buku “M. Nazaruddin: Jangan Saya Direkayasa Politik”, Buku “A Gift of Hope” dan buku terakhir saya berjudul “Mereka yang Kebal Hukum”. Semuanya berjumlah 7 buku, tiga lampiran foto saya dengan Bapak sebagai dokumentasi.
Akhir kata semoga usaha Bapak melindungi kami bangsa Indonesia bebas Covid-19 segera berakhir. May God always bless you Mr. President.
Hormat saya,
Salam hormat dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Jaksa Agung RI.
Cc. Yth Kapolri
Cc. Yth Menteri Hukum dan Ham. Bapak Yasonna Laoly, PH.d
Cc. Para wartawan hukum di Indonesia.
Cc. Bapak Kalapas Sukamiskin Bandung
Cc. Pertinggal.(*)