Tri Indroyono

Sidang Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir Digelar Perdana di PN Jakbar

Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Sumber FOTO:ist

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini, Selasa (17/5/2022). Nirina antusias menghadiri sidang tersebut.

“Iya, akhirnya yang ditunggu-tunggu, Alhamdulillah datang juga waktunya, akhirnya kita masuk persidangan,” kata Nirina Zubir di PN Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Kemenkumham Bali

Nirina Zubir berharap sidang dengan terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) dan oknum notaris itu berjalan lancar. Tentu saja, dia juga ingin agar hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya.

“Intinya sebenarnya kita sih berharapnya adalah semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya,” ujar Nirina Zubir.

“Karena kan, ini bisa memberikan efek jera juga buat orang-orang yang mengetahui hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri,” sambungnya menegaskan.

Nirina Zubir juga ingin menjadikan persidangan kali ini sebagai peringatan untuk oknum-oknum sejenis. Terutama, oknum notaris nakal yang kerap menjadi mafia tanah.

“Jadi, untuk semua nih, untuk oknum-oknum Notaris nih, tidak ada lagi dan lebih berhati-hati lagi, sehingga tidak mudah terjadi kasus kasus seperti ini,” kata Nirina Zubir.

Sebagai pengingat, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021.

Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotan.

Imbas perbuatan yang diduga dilakukan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp17 miliar.

Riri Khasmita sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami dan tiga Notaris PPAT Jakarta Barat. Mereka saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. (um)

Tinggalkan Balasan