Hemmen
Hukum  

PN Jaksel Akan Gelar Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane pada 6 Juni

Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan sidang perdana kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan disidangkan pada Selasa (6/6/2023). Firli Bahuri
Humas PN Jaksel Djuyamto, SH, MH (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan pada Selasa (6/6/2023) mendatang.

Informasi jadwal sidang pertama perkara yang mendapatkan sorotan publik itu disampaikan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas keduanya yang kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Berkas perkara tersebut diregister dengan No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B /PN.Jkt.Sel,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan yang diterima Sudutpandang.id, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA  Tepis Tudingan atas Firli, Pengamat: Tak Dibenarkan Bertindak Diskriminatif dengan Alasan Apapun

Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Majelis hakim tersebut terdiri dari Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan pihaknya menyiapkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal persidangan tersebut.(Um/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan