BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNN Bali) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika serta melanggar izin tinggal di wilayah Canggu, Badung, Sabtu (18/4/2026).
Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai yang diterima Senin (20/4/2026), menyebutkan bahwa penindakan dilakukan melalui rangkaian Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. Operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan penggunaan narkotika di sebuah penginapan.
Tim gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali kemudian bergerak menuju lokasi di sebuah vila kawasan Canggu sekitar pukul 15.00 WITA.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan pihak keamanan vila dan personel BNN Bali sebelum mengamankan seorang WNA berinisial DB (32), asal Ukraina.
Dalam pemeriksaan di kamar yang bersangkutan, petugas menemukan satu alat bantu yang diduga digunakan untuk mengonsumsi obat terlarang. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa yang bersangkutan telah melampaui batas izin tinggal di Indonesia atau overstay selama 66 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan, DB telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik pelanggaran izin tinggal maupun dugaan keterlibatan tindak pidana lainnya. Yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bugie.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga ketertiban di wilayah Bali.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara imigrasi dan BNN Bali dalam operasi tersebut.
Menurutnya, program Patroli Keimigrasian Dharma Dewata merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memastikan keberlanjutan sektor pariwisata.
“Melalui pengawasan yang terukur dan sinergi antar lembaga, kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan menghormati hukum serta kearifan lokal,” katanya.
Dengan penguatan pengawasan ini, aparat berharap Bali tetap menjadi destinasi wisata yang bersih dari pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran keimigrasian.(One/01)










