Hukum  

Sidang Perkara PT Tjitajam, Hakim Kembali Tegur Jaksa Soal Saksi

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat di PN Jakarta Timur (Foto:ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Agam Syarief Baharudin, kembali mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sampai saat ini belum dapat menghadirkan saksi lainnya dalam perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat.

Salah satunya, saksi dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, pemanggilan saksi Ponten Cahaya Surbakti dan Agustinus.

Kemenkumham Bali

Hal ini disampaikan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (28/1/2022).

“Buat saja surat panggilan otentik. Kirimkan langsung biar hari Senin bisa hadir ketiga-tiganya, dikirimkan biar perkara ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

“Tidak perlu Dirjen AHU, langsung saja pada saksi yang bersangkutan, terus bagimana?,” sambung Hakim Agam menanyakan kepada JPU.

“Hari Senin, kami akan hadirkan yang mulia,” kata Jaksa Hadi menjawab pertanyaan Hakim.

Ia menegaskan, perkara ini digelar setiap Senin dan Kamis akan cepat selesai. Sehingga, ia pun kembali meminta JPU agar dapat menghadirkan saksi-saksi.

Tim Penasehat Hukum Jahja Komar Hidajat (Foto:ist)

Reynold Thonak, Penasehat Hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat, berpandangan yang sama dengan Majelis Hakim. JPU harus dapat menghadirkan saksi-saksi sehingga persidangan perkara yang menjerat kliennya tidak molor.

“Tidak mungkin perkara ini kan menunggu kesiapan Jaksa terus. Dalam setiap perkara kita kan ingin mendapatkan kepastian dan tentunya didalamnya keadilan. Kami sepakat dengan Majelis Hakim. Ketika memang Jaksa tidak bisa lagi menghadirkan saksi, maka giliran kami yang menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan,” paparnya.

“Itu tugas JPU, kalau tidak bisa menghadirkan saksi, bebaskan klien kami,” lanjut Reynold.

Lantaran saksi tidak hadir, Majelis Hakim pun menutup persidangan dan menyatakan akan dilanjutkan pada hari Senin (31/1/2022) mendatang.

Usai sidang, Jaksa Hadi menyebut tidak ada kendala sama sekali untuk melayangkan surat panggilan saksi-saksi.

“Surat sudah sampai, tapi orangnya yang tidak mau datang-datang, bahkan kita sudah minta bantuan penyidik yang meriksa perkara, dan kita juga sudah kirimkan surat panggilan melalui kurir. Jadi saksi yang kita panggil baru 4 saksi yang belum hadir dari Ditjen AHU, Ponten Cahaya Surbakti, Saprius Nur Salim, Agustinus,” ungkap Hadi.(Sony)

Tinggalkan Balasan