Advokat Tanpa Standar: Ketika Profesi Mulia Direduksi Menjadi ‘Lapangan Kerja’

Ultimatum Konstitusional: Tidak Ada Kebijakan Presiden yang Kebal Uji. Air Keras Muhammad Yuntri. Advokat Tanpa Standar
Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H.(Foto: Dok. Pribadi)

“Saat ini, banyak advokat diproduksi oleh organisasi masyarakat (ormas) yang baru berdiri, tetapi oknumnya mengaku sebagai pimpinan organisasi profesi advokat. Fenomena ini kerap disebut sebagai OA rasa ormas.”

Oleh: Dr. HC Muhammad Yuntri, S.H., M.H.

Pada 20 April 2026, para pimpinan organisasi advokat duduk bersama Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tujuannya terdengar ideal: meningkatkan kualitas profesi advokat.

Namun, realitas di lapangan justru bergerak ke arah sebaliknya. Di tengah wacana peningkatan kualitas, praktik kelembagaan dan pembiaran regulasi telah menurunkan standar profesi advokat secara sistemik.

Officium Nobile: Antara Ideal dan Realitas

Advokat sejak lama dikenal sebagai officium nobile, profesi mulia. Ia berdiri untuk:

  • membela hak asasi manusia,
  • melindungi mereka yang dizalimi,
  • menjadi penyeimbang kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri.

Profesi ini bahkan kerap disebut sebagai profesi tertua di dunia setelah dokter.

Analogi yang sering digunakan cukup sederhana namun tajam:

Jika dokter melakukan malapraktik, korbannya satu pasien bisa meninggal.
Jika advokat melakukan “malapraktik hukum”, dampaknya dapat meluas lintas generasi.

Satu perkara yang salah kelola dapat berdampak pada:

  • hilangnya hak atas tanah,
  • hancurnya warisan keluarga,
  • terkungkungnya nasib hukum hingga “tujuh turunan”.

Dengan konsekuensi sebesar itu, profesi advokat tidak boleh dikelola secara serampangan. Karena itu, diperlukan standardisasi kualitas profesi dalam praktik.

Dari Profesi Mulia ke Industri Tanpa Standar

Masalah hari ini bukan sekadar banyaknya advokat, melainkan advokat diproduksi tanpa standar yang jelas.

BACA JUGA  Catatan Hukum OC Kaligis: Kritik untuk Ricky Gerung

Saat ini, banyak advokat diproduksi oleh organisasi masyarakat (ormas) yang baru berdiri, tetapi oknumnya mengaku sebagai pimpinan organisasi profesi advokat. Fenomena ini kerap disebut sebagai OA rasa ormas.

Akar persoalannya antara lain:

Multitafsir Makna Penyumpahan

Penyumpahan advokat merupakan syarat untuk beracara di pengadilan dan bagian dari syarat mutlak menjadi advokat sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Advokat. Namun, sumpah tersebut bukan berarti seluruh syarat telah terpenuhi.

Masih terdapat kewajiban menjalani magang selama dua tahun di kantor advokat senior yang telah berpraktik minimal lima tahun.

Namun, terdapat pula pihak yang lebih berfokus pada produksi calon advokat melalui pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan ujian profesi advokat (UPA), tanpa praktik pembelaan klien yang memadai.

Awalnya, untuk mengatasi kebuntuan penyumpahan puluhan ribu calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 2015, muncul kebijakan administratif melalui Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 kepada ketua pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjembatani persoalan penyumpahan advokat, bukan menciptakan organisasi baru yang tidak berbasis Undang-Undang Advokat.

Fenomena multitafsir ini kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang mengklaim sebagai organisasi advokat baru, meskipun pendiriannya tidak berdasarkan Undang-Undang Advokat, melainkan Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013.

Akibatnya, terjadi perluasan interpretasi yang tidak sesuai dengan tujuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya mewajibkan pengadilan tinggi tetap melakukan penyumpahan advokat tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi tertentu.

Fenomena “OA Rasa Ormas”

Pembiaran ini melahirkan organisasi yang secara formal mengklaim sebagai organisasi advokat, tetapi secara hukum lebih menyerupai ormas.

BACA JUGA  DPD KAI Lampung Harapkan Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan

Mereka:

  • merekrut calon advokat,
  • menyelenggarakan PKPA dan UPA,
  • serta mengajukan penyumpahan anggota ke pengadilan tinggi.

Padahal secara hukum, ormas tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sedangkan organisasi advokat tunduk pada Undang-Undang Advokat.

Perbedaan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut rezim hukum yang berbeda secara fundamental.

Hancurnya Sistem Pengawasan

Dampaknya mulai terlihat nyata:

  • advokat bermasalah dapat berpindah organisasi tanpa pertanggungjawaban jelas,
  • dewan kehormatan kehilangan efektivitas,
  • muncul keluhan klien terkait penanganan perkara yang tidak profesional.

Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan krisis akuntabilitas profesi.

Single Bar: Filosofi yang Dikhianati

Pasal 28 Undang-Undang Advokat menghendaki konsep single bar, yaitu satu wadah organisasi advokat.

Sebelum tahun 2003, terdapat delapan organisasi advokat dengan standar berbeda-beda dan pengawasan yang lemah. Negara kemudian melakukan unifikasi untuk meningkatkan kualitas dan pengawasan.

Namun saat ini, kembali muncul berbagai organisasi yang mengklaim sebagai wadah advokat, sehingga semangat single bar kembali terfragmentasi.

Sebagian pihak bahkan mendorong sistem multi bar, dengan berlindung pada Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat.

Padahal, kebebasan berserikat tidak bersifat absolut. Pasal 28J UUD 1945 memberikan batasan demi kepentingan umum, termasuk perlindungan terhadap pengguna jasa hukum.

Dalam konteks profesi hukum, standardisasi lebih penting daripada liberalisasi organisasi.

Masalah Inti: Profesi Dijadikan “Lapangan Kerja”

Persoalan mendasar hari ini adalah perubahan cara pandang terhadap profesi advokat.

Advokat kini mulai dipandang sebagai:

  • peluang kerja,
  • bukan lagi sebagai panggilan jiwa untuk menegakkan keadilan.
BACA JUGA  Menjadikan RRI Sebagai Lembaga Penyiaran Pilihan Publik

Padahal seharusnya advokat tidak semata membela yang membayar, tetapi membela kebenaran menurut hukum dan moral.

Jika tidak, hukum akan berubah menjadi komoditas dan keadilan menjadi barang dagangan.

Standar Profesi: Harus Ketat, Bukan Formalitas

Untuk menjaga marwah profesi, standar harus ditegakkan sejak awal:

  1. Rekrutmen berbasis kompetensi dan integritas.
  2. PKPA berstandar nasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Ujian profesi advokat yang tidak bersifat formalitas, melainkan menguji pemahaman hukum, etika, dan moralitas profesi.

Pilihan Sejarah

Kita berada di persimpangan sejarah:

apakah membiarkan profesi advokat menjadi industri tanpa standar, atau mengembalikannya sebagai officium nobile yang bermartabat?

Jika negara gagal menata, yang terdampak bukan hanya profesi advokat, tetapi juga kualitas keadilan itu sendiri.

Sebab, kualitas keadilan di ruang sidang sangat ditentukan oleh kualitas mereka yang berdiri di dalamnya adalah advokat.

Jakarta, 1 Mei 2026

*Penulis adalah praktisi hukum sejak 1986, advokat senior di Jakarta, Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I).