DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tentang Perubahan atas Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kegiatan strategis ini dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, OIKN, serta jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Bali. Forum tersebut menjadi ruang kolaborasi antarlembaga untuk menyelaraskan substansi regulasi tata ruang di IKN agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan investasi.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi dalam penyusunan regulasi berkualitas.
“Forum ini merupakan wujud nyata semangat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang baik (good regulatory governance). Kami berharap proses harmonisasi ini dapat melahirkan kesepahaman dan penyempurnaan substansi yang komprehensif, sehingga memiliki legitimasi hukum yang kuat demi kemajuan hukum nasional dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eem Nurmanah dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang hadir dan membuka kegiatan secara resmi, menambahkan bahwa harmonisasi regulasi memiliki peran penting dalam memperkuat iklim investasi dan pelayanan publik di Ibu Kota Nusantara.
“Salah satu tujuan utama pengharmonisasian adalah mencegah terjadinya disharmonisasi antara peraturan pusat dan daerah. Ini langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan mendukung percepatan pembangunan IKN,” tegasnya.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan UKHK OIKN, Mia Amalia, yang turut hadir secara daring, memaparkan pentingnya penerapan RDTR Dinamis sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 10 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan ini akan mengatasi berbagai hambatan (bottleneck) dalam proses alokasi lahan dan perizinan investasi di IKN.
“Pendekatan RDTR Dinamis diarahkan agar tata ruang lebih adaptif, responsif, dan sistematis. Sinkronisasi dokumen perencanaan serta penerapan konsep minor variance dan temporary use akan meningkatkan fleksibilitas dalam pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Kegiatan ini dipandu oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, yang bertindak sebagai moderator. Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, dengan berbagai masukan teknis yang diarahkan untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan prinsip harmonisasi, sinkronisasi, serta konsistensi antarregulasi.
Rapat harmonisasi ini juga mencerminkan komitmen kuat antara Kementerian Hukum dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan IKN yang berkelanjutan, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan nasional.(One/01)


