Aceh  

SMSI Minta Polisi Menindak Tegas Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalisa

SMSI Aceh
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Aceh Aldin Nainggolan (Dok.SMSI Aceh)

ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Aceh, Aldin Nainggolan, mengutuk pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, berinisial Am dan rekannya berinisial Rah.

Dalam siaran pers Jumat (11/11/2022), Aldin menyebut tindakan Am yang mengancam akan membunuh Jurnalisa, wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah, merupakan pelanggaran hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Kemenkumham Bali

Aldin mengungkapkan, pengancaman terhadap Jurnalisa yang terjadi di kediaman sang wartawan merupakan bentuk ancaman nyata. Bukan saja dapat diduga hendak menekan pewarta, tapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa.

Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar oleh pelaku yang mengancam Jurnalisa.

“Pertama, telah mengancam akan membunuh, yang bersangkutan (Am) telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP,” katanya.

Kedua, lanjutnya, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta merta Am telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.

“Bila Am merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya Am dapat meminta hak jawab,” kata Aldin.

Ia menyebut berdasarkan keterangan Jurnalisa, ia telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi.

“Tapi Am tidak menggubris. Hal ini semakin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang,” ungkapnya.

Aldin juga menyebut tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan, karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

Pihaknya pun mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa dugaan pengancaman pembunuhan tersebut. Am harus diproses hukum atas perbuatannya yang telah berupaya membungkam kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

“Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” pungkasnya Aldin.(04)

Tinggalkan Balasan