Berita  

Soal FPI, Advokat Ini Sebut Pangdam Jaya Langgar Tupoksi

Jakarta, SudutPandang.id – Beragam pandangan terus berdatangan terkait pencopotan baliho HRS dan penyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Salah satunya datang dari Praktisi Hukum M. Syafri Noer, yang menyebut statement dan tindakan Pangdam Jaya merupakan pelanggaran tugas pokok dan fungsi (topoksi) TNI.

Kemenkumham Bali

“Statement dan tindakan Pangdam merupakan pelanggaran tupoksi nya selaku Pangdam Jaya. Demikian pula tindakannya yang memerintahkan anggota TNI melakukan pencopotan baliho HRS merupakan pelanggaran kewenangan,” kata Syafri Noer, kepada SudutPandang, Senin (23/11/2020).

Menurut Syafri, kewenangan penertiban baliho, reklame, spanduk dan lain-lain adalah mutlak merupakan tugas dari Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan tupoksinya didelegasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku pelaksana ketertiban.

BACA JUGA  Kekerasan di Tepi Barat, Wilayah Pendudukan Israel, Dikecam Komisioner HAM PBB

“Selanjutnya timbul pertanyaan, apakah TNI cq Pangdam Jaya mempunyai kapasitas atau kewenangan untuk melakukan penurunan atau penertiban baliho di wilayah DKI Jakarta?, jawabannya tentu tidak,” katanya.

Ia menuturkan, sebagai masyarakat patut kecewa, karena pasukan TNI yang dibangga-banggakan telah “dimanfaatkan” hanya untuk menurunkan baliho.

“Itu tugas dan tanggung jawab Satpol PP Pemda DKI yang dalam pelaksanaanya dapat dibantu oleh PPSU di tiap-tiap wilayah kelurahan atau kecamatan setempat,” ucap Advokat senior itu.

“TNI juga tidak berwenang untuk membubarkan Ormas. Pembubaran Ormas adalah merupakan kewenangan Kemendagri yang harus didahului dengan proses peradilan,” sambung Syafri.

Syafri mengatakan, untuk melakukan penertiban atau penegakkan hukum di negara ini haruslah dilakukan dengan cara-cara berdasarkan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh dilakukan hanya mengedepankan arogansi kekuasaan.

BACA JUGA  Kamis Malam, Firli Bahuri Nyatakan Mundur Dari Ketua KPK

“Kalau dilakukan dengan cara-cara seperti itu, dikhawatirkan akan menimbulkan kontra produktif yang justru akan berujung kepada terciptanya suasana yang tidak kondusif,” sebutnya.

Dalam rangka melakukan introspeksi atas statement dan tindakan Pangdam Jaya tersebut, selaku praktisi hukum dirinya mengimbau kiranya selaku pejabat publik dapat melakukan upaya persuasif dalam memelihara kondisi keamanan di ibu kota.

“Lebih baik dengan mengedepankan komunikasi humanis dengan pihak- pihak yang dianggap berseberangan,” sarannya.(pah)

Tinggalkan Balasan