Soroti Insiden Penyiraman Jubir PN Pati, KY Dorong Penguatan Pengamanan Pengadilan

Avatar photo
Soroti Insiden Penyiraman Jubir PN Pati, KY Dorong Penguatan Pengamanan Pengadilan
Tangkapan layar CCTV saat audiensi di PN Pati (Dok. PN Pati)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Yudisial (KY) mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan menyusul insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Retno Lastiani, saat audiensi pada Jumat (9/10/2026).

Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan, insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hakim dalam menjalankan tugas di lingkungan pengadilan.

“KY memandang insiden ini sebagai pengingat untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim,” kata Anita dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Insiden itu terjadi saat Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani menghadiri audiensi bersama Panitera PN Pati Amir Mahmud dan Sekretaris PN Pati. Ketiganya hadir mewakili pimpinan pengadilan untuk menerima aspirasi masyarakat.

BACA JUGA  Soroti OTT KPK di PN Depok, Alexius Tantrajaya: Integritas Hakim Masih Rapuh

Dalam audiensi tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan integritas PN Pati. Retno kemudian menyatakan bahwa pengadilan tersebut telah memperoleh predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Retno menyatakan, PN Pati telah memperoleh predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Pengadilan Negeri Pati ini telah mendapatkan predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Jadi dipastikan semua yang ada di Pengadilan Negeri Pati, persidangan, semua layanan pada masyarakat, tidak ada kami memungut atau meminta dalam bentuk suap,” ujar Retno.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendesak Retno melakukan sumpah pocong untuk membuktikan pernyataannya mengenai integritas pengadilan.

BACA JUGA  Burhanuddin Turba Hadiri Proses Penerapan Keadilan Restoratif

“Kalau Anda tidak pernah menerima suap, kalau Anda yakin pengadilan negeri ini bersih, Anda saya ajak sumpah pocong di depan pengadilan!” kata Botok.

Retno tidak memenuhi tantangan tersebut dan mengarahkan persoalan pada mekanisme pengaduan resmi. Ketegangan berlanjut hingga Retno meninggalkan ruang audiensi. Saat ia berjalan keluar, Botok diduga menyiramkan air mineral dari kemasan gelas ke arahnya.(red)