JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat perhatian terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan psikososial hakim melalui pemetaan kebutuhan dukungan psikologis secara nasional.
Langkah ini diarahkan untuk menghasilkan kebijakan Judicial Wellbeing yang sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi hakim di lapangan.
Penguatan dukungan psikososial tersebut menjadi penting karena tugas hakim tidak hanya menuntut kemampuan memahami dan menerapkan hukum. Hakim juga menghadapi tanggung jawab dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang berjalan bersamaan dengan beban kerja, tekanan publik, serta dinamika penempatan dan mutasi.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari pembahasan kesejahteraan hakim yang mencakup aspek psikologis dan sosial, selain pemenuhan hak keuangan dan fasilitas jabatan.
KY sebelumnya menyusun Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim di Indonesia pada 2025. Dokumen tersebut memuat sejumlah temuan terkait kondisi psikologis hakim berdasarkan responden yang mengikuti kajian.
Dalam dokumen itu disebutkan, 70 persen responden pernah mengalami stres atau kelelahan emosional (burnout). Sebanyak 34,7 persen dilaporkan berada dalam kondisi stres aktif saat dilakukan pengujian. Sementara itu, 40,2 persen responden memiliki akses terhadap layanan konseling resmi.
Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam melihat kebutuhan dukungan psikososial bagi hakim. Namun, angka tersebut perlu dipahami berdasarkan cakupan responden dan metode pengumpulan data yang digunakan. Karena itu, temuan tersebut tidak secara otomatis menggambarkan kondisi seluruh hakim di Indonesia.
Sejumlah faktor yang dapat memengaruhi tekanan psikologis hakim juga menjadi perhatian. Di antaranya beban perkara, keterbatasan interaksi sosial dalam menjaga netralitas, serta persoalan keluarga yang berkaitan dengan penempatan dan mutasi.
Pemetaan terhadap faktor-faktor tersebut dinilai diperlukan agar kebijakan kesejahteraan hakim tidak hanya berorientasi pada individu. Lingkungan kerja dan tuntutan profesi juga perlu menjadi bagian dari perumusan dukungan psikososial.
Upaya tersebut diwujudkan KY melalui penyusunan kertas kebijakan bertajuk “Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim”.
Tahapan awal penyusunan kebijakan ditandai dengan webinar dan kick-off pengumpulan data nasional yang digelar pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan tersebut mempertemukan perspektif kelembagaan, pembinaan peradilan, dan psikologi forensik dalam membahas kebutuhan dukungan mental bagi hakim.
Komisioner KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim (PKH), Setyawan Hartono, S.H., M.H., menyampaikan komitmen KY untuk mendorong layanan dukungan psikososial yang terintegrasi dan berbasis bukti (evidence-based).
Dari MA, Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., membahas pentingnya pendampingan psikologis bagi hakim di berbagai lingkungan peradilan. Sinergi antarlembaga juga dinilai diperlukan untuk mendukung penguatan kesejahteraan psikososial hakim.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., Ph.D., menguraikan persoalan stres kerja dalam profesi yudisial dari perspektif psikologi forensik. Pembahasan turut mencakup pendekatan pemulihan terhadap beban psikologis yang dihadapi hakim.
Pengumpulan data nasional tersebut diarahkan untuk memetakan kebutuhan hakim pada empat lingkungan peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan meliputi survei nasional, diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), serta wawancara mendalam.
Kombinasi metode tersebut diharapkan menghasilkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pengalaman, tantangan, dan kebutuhan dukungan psikososial hakim. Keterlibatan hakim dalam survei juga menjadi bagian penting untuk memastikan data yang diperoleh mencerminkan kondisi yang beragam.
Perbedaan tantangan antara satu satuan kerja dan satuan kerja lainnya menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Hasil pemetaan nantinya dapat digunakan sebagai bahan untuk merancang layanan konseling dan program pendampingan psikologis yang lebih tepat sasaran serta adaptif.
Aspek kerahasiaan juga menjadi perhatian dalam pengumpulan data. Informasi mengenai kondisi psikologis hakim perlu dikelola secara hati-hati untuk menjaga kepercayaan dan keamanan peserta.
Kesejahteraan psikososial menjadi salah satu aspek penting dalam kualitas kehidupan kerja hakim. Dukungan yang memadai diharapkan dapat membantu hakim menjaga kejernihan berpikir, objektivitas, dan independensi ketika menjalankan tugas peradilan.
Namun, kesehatan mental hakim tidak berdiri sendiri. Beban perkara, lingkungan organisasi, serta persoalan penempatan dan mutasi merupakan bagian dari faktor yang dapat memengaruhi kehidupan kerja.
Karena itu, penyusunan kebijakan Judicial Wellbeing membutuhkan pemetaan kebutuhan secara cermat dan keterlibatan berbagai pihak. Kolaborasi KY dan MA melalui pengumpulan data nasional diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan dukungan psikososial yang berkelanjutan bagi hakim di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut sekaligus memperluas perspektif mengenai kesejahteraan hakim. Pembahasan tidak hanya mencakup aspek finansial dan fasilitas jabatan, tetapi juga kondisi psikologis dan sosial yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas peradilan. (UM/09)











