Penulis : Mura Novia Nur Annisaq|Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II
Kemajuan teknologi yang sangat pesat belakangan ini mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbarui sistem perpajakan secara menyeluruh. Perubahan sistem administrasi perpajakan ke Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan Coretax diimplementasikan mulai Januari 2025 lalu. Hal ini bertujuan untuk memberikan berbagai kemudahan dalam aktivitas perpajakan bagi wajib pajak.
Pada sistem Coretax, terdapat beberapa fitur yang memuat berbagai layanan perpajakan, informasi, serta sarana pelaporan yang terintegrasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Beberapa fitur baru disematkan pada Coretax. Jika wajib pajak ingin mengeksplorasi lebih jauh fitur-fitur tersebut, mereka harus meluangkan waktu sejenak agar dapat memahami fungsi dan kegunaannya dengan baik.
Ibarat sebuah kunci yang digunakan untuk membuka pintu rumah, akun Coretax juga memiliki fungsi yang sama. Jadi, untuk dapat mengakses Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu, karena akun di DJP Online (sistem perpajakan yang lama) tidak secara otomatis dapat digunakan pada Coretax.
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan sebagai NPWP
- Surat elektronik (email) yang aktif
- Nomor gawai yang aktif.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun di DJP Online, dapat melakukan langkah klik “Lupa Kata Sandi?”. Sementara itu, bagi yang sebelumnya tidak memiliki akun di DJP Online, atau wajib pajak yang baru terdaftar, dapat menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, kemudian memilih “Lupa Kata Sandi?”.
Setelah berhasil membuat kata sandi, wajib pajak dapat langsung mengakses dan mengeksplorasi Coretax.
Langkah berikutnya yang harus dilakukan setelah aktivasi akun Coretax adalah permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik. Pada Coretax, Sertifikat Elektronik melekat pada orang pribadi, bukan badan usaha seperti pada sistem perpajakan yang lama.
Oleh karena itu, permintaan KO DJP wajib dilakukan karena berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang pasti akan digunakan pada setiap pelaporan, permintaan layanan, dan seluruh aktivitas permohonan perpajakan di Coretax.
Jika tidak memiliki KO DJP atau Sertifikat Elektronik, wajib pajak tidak akan dapat melakukan submit laporan, layanan, atau permohonan pada Coretax, karena pada tahap akhir sebelum submit akan diminta untuk melampirkan atau mencantumkan KO DJP atau Sertifikat Elektronik agar dapat terkirim.
Untuk keterangan tata cara aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP secara detil dan lengkap, dapat dilihat pada panduan: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Dengan mengaktivasi akun Coretax dan meminta KO DJP, satu langkah kepatuhan perpajakan sudah ditunaikan. Kepedulian terhadap kemajuan perekonomian negara tercermin dari kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Jadi, segera aktivasi akun Coretax dan lakukan permintaan KO DJP.


