JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis menulis surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) mematuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk mengembalikan uangnya sebesar kurang lebih Rp30 miliar.
“Permohonan ini kami alamatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, karena berdasarkan Peraturan OJK 69/2016, kami yakin uang kami dapat kami terima kembali,” kata OC Kaligis dalam suratnya tertanggal 8 September 2023 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Menurut OC Kaligis, pihaknya menulis surat ini kepada OJK berdasarkan Peraturan OJK Pasal 69/2016 mengenai mekanisme pengalihan polis dan mekanisme restrukturisasi.
“Dalam hal pemegang polis, tertanggung, peserta, atau perusahaan ceding menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan lain, dalam hal ini IFG, maka perusahaan (IFG) wajib mengembalikan hak pemegang polis Jiwasraya,” ujarnya.
OC Kaligis kembali mengungkapkan berdasarkan putusan dua pengadilan yang telah in-kracht, masing-masing putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 219/Pdt.G /2020/PN.Jkt.Pst. dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 175/Pdt/2022/PT.DKI, telah memanggil PT. Asuransi Jiwasraya Persero selaku Tergugat I dan Tergugat II dan Erick Thohir, selaku Tergugat V, dalam kapasitasnya selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah in kracht tersebut.
“Pemanggilan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bulan Agustus 2021, dimana pengadilan telah memperingatkan baik PT. Asuransi Jiwasraya maupun Menteri BUMN untuk melaksanakan perintah pengadilan. Ternyata sampai hari ini, baik PT. Asuransi Jiwasraya maupun Menteri BUMN belum juga melaksanakan isi putusan Pengadilan No: 175/Pdt/2022/PT.DKI jo Putusan No.219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST,” sebutnya.
Berikut isi surat selengkapnya OC Kaligis untuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar:
Jakarta, 08 September 2023.
No: 895/OCK.IX/2023.
Hal : MOHON AGAR JIWASRAYA MEMBAYAR UANG SAYA.
Kepada Yth.
Bapak MAHENDRA SIREGAR
Ketua Dewan Komisioner OTORITAS JASA KEUANGAN R.I.
Wisma Mulia 2
Jl. Jend.Gatot Subroto
JAKARTA
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, PROF.DR.O.C.KALIGIS, YENNY OCTORINA MISNAN (Sekretaris Prof. DR.O.C. KALIGIS), ARYANI NOVITASARI (bagian keuangan PROF.DR.O.C.KALIGIS), pemegang polis Protection Plan PT.ASURANSI JIWASRAYA (Persero), beralamat di Kantor Pengacara O.C.KALIGIS & ASSOCIATES, Jalan Majapahit No.18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta, masing-masing :
a. Atas nama PROF.DR.O.C.KALIGIS, dengan Nomor Polis KN070104547 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
b. Atas nama Yenny Octorina Misnan dengan Nomor Polis :
– Nomor polis KN070104088, sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
– Nomor Polis KN070104146, sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
– Nomor Polis KN070104542, Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
– Nomor Polis KN070104645, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
– Nomor Polis KN070104826, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
c. Atas nama ARYANI NOVITASARI dengan Nomor Polis :
– Nomor Polis KN070101204 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
– Nomor Polis KN070101236 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
– Nomor Polis KN070104541, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
– Nomor Polis KN070104646 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
– Nomor Polis KN070104822, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Bersama surat ini kami mohon kepada Bapak atas hal berikut ini :
1. Berdasarkan putusan dua pengadilan yang telah in-kracht, masing-masing Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 219/Pdt.G /2020/PN.Jkt.Pst. dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 175/Pdt/2022/PT.DKI, telah memanggil PT. Asuransi Jiwasraya Persero selaku Tergugat I dan Tergugat II dan Erick Thohir, selaku Tergugat V, dalam kapasitasnya selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara, untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah in kracht tersebut di atas;
2. Pemanggilan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bulan Agustus 2021, dimana pengadilan telah memperingatkan baik PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun Menteri BUMN untuk melaksanakan perintah pengadilan.
3. Perintah pengadilan yang telah in kracht tersebut mewajibkan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Tergugat I, II dan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Tergugat V, untuk segera melaksanakan perintah pengadilan sesuai isi putusan pengadilan tersebut di atas.
4. Ternyata sampai hari ini, baik PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun Menteri BUMN belum juga melaksanakan isi putusan Pengadilan No: 175/Pdt/2022/PT.DKI jo Putusan No: 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST.
5. Kami menulis surat ini kepada Bapak berdasarkan Peraturan OJK Pasal 69/2016 mengenai Mekanisme Pengalihan Polis == Mekanisme Restrukturisasi.
6. Bunyi Pasal 60 angka (2) : “Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bahwa pengalihan dimaksud: tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung peserta atau perusahaan ceding”.
7. Bunyi Pasal 61 angka (2) : “Dalam hal pemegang polis, tertanggung, peserta, atau perusahaan ceding menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan lain, dalam hal ini IFG, maka perusahaan/IFG wajib mengembalikan hak pemegang polis”.
8. Karena sampai detik ini, hak kami pemohon sebesar kurang lebih Rp.30 miliar belum dikembalikan, bahkan ada surat Jiwasraya dan IFG yang bernada mengancam, apabila kami tidak mau menandatangani restruksturisasi, maka uang kami terancam hilang (terlampir).
9. Isi 2 (dua) surat itu, tidak bisa mengabaikan putusan pengadilan yang telah in kracht.
10. Atas dasar itu berdasarkan mekanisme pengalihan polis dan mekaniske restrukturisasi, bagi kami yang menolak restrukturisasi, agar putusan yang telah in kracht dilaksankan.
11. Permohonan ini kami alamatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, karena berdasarkan Peraturan OJK 69/2016, Kami yakin uang kami dapat kami terima kembali.
Atas perhatian Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK, kami ucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
PROF. DR. O.C. KALIGIS, YENNY O.MISNAN ARYANI NOVITASARI
Cc. Menteri Keuangan R.I., Ibu SRI MULYANI INDRAWATI (sebagai Laporan)
Lampiran :
-Foto copy surat dari PT.Asuransi Jiwasraya tgl.15 Januari 2021
-Foto copy surat dari IFG tgl.10 Februari 2022
Ock/y.(tim)