Berita  

Syarat Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala dari Kemenag

Kemenag
Ilustrasi/foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah kembali dibuka Kementerian Agama (Kemenag), mencakup dana untuk masjid senilai Rp15 juta dan untuk musala Rp10 juta.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, program bantuan Masjid Ramah bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (23/1/2024), dikutip Times Indonesia.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

BACA JUGA  Pemkab-Kemenag Asahan Peringati HAB ke-77

Syarat Pengajuan Bantuan Masjid/Musala

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).

– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

BACA JUGA  Dukung Pemerataan Pembangunan, Mendagri Minta APDESI Serius Membangun Desa

– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (06)