Tak Ada Kerugian Negara, Hakim Harusnya Bebaskan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Terdakwa kasus korupsi minyak goreng

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW), Maqdir Ismail mengomentari vonis atas kliennya tersebut.

“Kalau saya melihat dalam pertimbangan seorang hakim anggota yang melakukan Dissenting Opinion (beda pendapat) , adalah yang benar. Artinya, ketika kita bicara mengenai kerugian keuangan negera, itukan tidak ada yang membuktikan bahwa kerugian keuangan negara itu betul ada,” kata Maqdir Ismail dikutip Kamis (5/1/2023).

Pengacara kondang itu menambahkan, keterangan saksi dari Ke kementerian Sosial menerangkan dengan tegas mengatakan, bantuan langsung tunai (BLT) itu memang sudah dianggarkan oleh pemerintah sebelumnya dan itu memang kewajiban Kementerian Sosial.

“Mustinya, dari sisi itu bisa membebaskan terdakwa kalau hakimnya berani,” kata Maqdir.

Kemudian yang kedua tetang kerugian perekonomian negara, ahli sudah dihadirkan oleh Jaksa ataupun penasehat hukum, tidak satupun yang mengatakan ada kerugian keuangan negara.

“Kalau kita mengacu pada putusan Makamah Konstitusi (MK) tentang kerugian negera itu harus nyata dan pasti, maka keterangan yang disampaikan dalam pertimbangan hakim tidak menunjukan adanya kepastian,” tegas Maqdir.

BACA JUGA  Majelis Pengawas Wilayah Notaris Beri Sanksi Kepada Notaris Yan Armin, SH

Maqdir Ismail melanjutkan dengan mengutip keterangan ahli Rimawan dalam BAP-nya mengatakan, kerugian perekonomian negara semula sampai Rp 12 triliun, tapi dalam persidangan tinggal Rp 10 triliun. Ini berarti tidak ada kepastian hukum mengenai kerugian keuangan perekonomian negara.

Sehingga, hakim harus berani membebaskan terdakwa, apalagi hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, tindakan para terdakwa ini membantu Menteri, terutama LCW, yang kala itu minyak goreng sedang langka.

Sebelumnya Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Liliek Risbawono Adi yang memeriksa dan memutus para terdakwa kasus fasilitas eksport crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah dan turunannya dari Januari 2020 sampai Maret 2022 jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa; yaitu dari 1 tahun -3 tahun .

Padahal sebelumnya mereka dituntut hukuman antara 7 tahun sampai 12 tahun.

BACA JUGA  Jahja Komar Hidajat Ungkap Perkara PT Tjitajam dalam Persidangan

Mereka yang dijatuhi hukuman itu terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW).

Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dihukum selama 3 tahun denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, denda terhadap sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya terdakwa Pierre Togar Sitanggang dipidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Stanley Ma dipidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara dan denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Sudah Inkrah

Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) dipidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Masing masing terdakwa diwajibkan membayar ongkos perkara sebesar Rp 5 lima ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan tersebut menyatakan banding tidak tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat dan negara sangat besar. (05)

Tinggalkan Balasan