Hukum  

Tak Perlu Ada Kasus Hukum Asal Wartawan Menulis Berdasarkan Fakta

Suhandi Cahaya
Pemred Media Sudut Umi Sjarifah (tengah) bersama Dewan Redaksi Sudut Pandang Aat Surya Safaat (kanan) secara simbolis menyerahkan cinderamata kepada Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA (kiri) sebelum acara Seminar Pariwisata di Denpasar, Bali, Minggu (21/8/2022)/Foto:NB SP)

“Jangan membolak-balik fakta, apalagi dengan opini, melanggar hukum dan juga melanggar UUD, yang ujung-ujungnya bisa masuk ke penjara.”

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Guru Besar pada sejumlah perguruan tinggi di Fakultas Hukum Prof Dr Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, menegaskan bahwa pada dasarnya tidak perlu ada kasus hukum yang terjadi pada wartawan atau pers selama menulis berita tidak beropini namun mendasarkan pada fakta.

Kemenkumham Bali

“Analisis saya, harusnya tidak perlu ada (kasus hukum) asalkan wartawan tidak beropini, tapi menyajikan fakta,” katanya pada Seminar Pariwisata Bali bertema “Bali Moves On” di Denpasar, Bali, Minggu (21/8/2022) petang.

Ia memberi contoh kasus yang pernah terjadi pada seorang gubernur. Habis-habisan dihantam wartawan, namun ujung-ujungnya damai.

“Namun, dalam perdamaian itu ujung-ujungnya juga terkait dengan duit, tentu ini tidak bagus,” katanya.

Suhandi Cahaya kembali memberi penegasan bahwa kalau yang ditulis wartawan atau pers banyak mengandung unsur opini dan bukan fakta, maka ujung-ujungnya bisa berhadapan dengan hukum.

“Apalagi kalau yang dilakukan itu adalah berunsur kesengajaan, itu bisa berpotensi pidana,” kata advokat senior kelahiran Palembang ini.

Karena itu, pengajar Ilmu Hukum Pidana di beberapa Program Pascasarjana seperti di Universitas Brawijaya, Malang, Universitas Jayabaya, Jakarta, Universitas Muhammadiyah, Sumatera Selatan, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Universitas Parahyangan, Bandung dan di Perpetual Helps University of Philippines itu memberi saran, yakni agar tidak terjerat tindak pidana, maka hendaknya wartawan menulis dengan fakta.

“Jangan membolak-balik fakta, apalagi dengan opini, melanggar hukum dan juga melanggar UUD, yang ujung-ujungnya bisa masuk ke penjara,” katanya.

Sementara itu, dalam materi yang dibagikan kepada peserta seminar, pada simpulan terkait hak imunitas wartawan/per, Suhandi Cahaya memberikan contoh kasus pers antara KUHP dan UU Pers, yakni, wartawan tetap dapat dipertahankan sepanjang sang wartawan menjalankan tugas-tugasnya dengan itikad baik dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana maupun unsur-unsur Doktrin Pertanggungjawaban Pidana, yaitu:

A. Unsur-unsur Pidana maupun Doktrin Pertanggungjawaban Pidana:
1) Tidak adanya opzet
2) Tidak adanya Actus Reuz
3) Tidak adanya Men’s Rhea.

B. Tidak terpenuhi unsur-unsur dalam Pasal-pasal Tindak Pidana, seperti:
1) Pencemaran nama baik
2) Pemerasan
3) Melanggar Undang-Undang ITE (Informasi & Transaksi Elektronik).

Selain itu, seorang wartawan dalam bekerja haruslah menjunjung tinggi kepada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Wartawan.

Kebanyakan wartawan akan terjatuh karena ulah atau perbuatannya sendiri karena wartawan tersebut mempunyai obsesi atau ambisi untuk melakukan pemerasan, penipuan, ataupun penggelapan terhadap seseorang ataupun pejabat yang pada saat itu mempunyai kepentingan.

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA (kiri) menjadi pembicara Seminar Pariwisata Bali bertajuk “Bali Moves On” yang diselenggarakan Media Sudut Pandang di Denpasar, Bali, Minggu (21/8/2022)/Foto:NB SP

Sebagai contoh, tentang kasus PT Blue Bird yang menggugat wartawan Majalah Selecta yang diduga adanya pencemaran nama baik dari pemilik dan pengelola perusahaan Blue Bird, sehingga wartawan tersebut telah dihukum oleh pengadilan yang harus membayar kerugian immateriil kepada perusahaan maupun kepada pengelola perusahaan tersebut, sebagaimana Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jo. Putusan Pengadilan Negeri.

Terhadap putusan tersebut, harus menjadi pelajaran sebab wartawan tidak kebal hukum. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya dengan itikad baik maka mungkin wartawan tersebut bisa lepas atau ontslag atau lepas dari tuntutan-tuntutan dari pihak-pihak nara sumber yang telah diwawancarai.

Sebab boleh dikatakan, bahwa wartawan juga banyak yang berperilaku tidak baik, apalagi nara sumbernya. Harus berhati-hati dalam menjalankan tugas supaya selamat sampai tempat tujuan.(Um)

Tinggalkan Balasan