Catatan Hukum OC Kaligis: Kasus Hasto dan Korupsi Jokowi?

Catatan Hukum OC Kaligis: Kasus Hasto dan Korupsi Jokowi?
O.C Kaligis. (Foto:Dok.Sudutpandang.id)

“Kalau memang OCCRP punya bukti korupsinya Jokowi, mengapa bukan OCCRP yang melapor?.”

Catatan Hukum OC Kaligis

Kemenkumham Bali

Jakarta, Rabu, 8 Januari 2024.

1. Saya membaca berita Harian Kompas halaman 3 Politis & Hukum berjudul “KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi”. Kebetulan membaca judul itu, saya tidak akan memberi komentar mengenai kasus Hasto, karena untuk kasus tersebut, Sekjen PDI Perjuangan itu telah punya pengacara sendiri.

2. Tidak etis kalau saya mencampuri urusan pengacara lain.

3. Yang hendak saya ulas adalah desakan masyarakat sipil yang pada pokoknya minta Presiden Jokowi, berdasarkan daftar finalis Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

4. Desakan itu menimbulkan dua reaksi, ada yang pro dan kontra.

5. Untuk berita itu, saya hendak membagi pengalaman empiris saya pada saat membela Presiden Soeharto.

6. Sebelum lengser, ramai berita pers asing mengenai korupsi Soeharto.

7. Bahkan majalah Time edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 vol.153 nomor 20, di halaman 131 membuat berita saya berjudul “Not one Cent Abroad”.

8. Untuk sampai ke judul bahwa Presiden Soeharto tak punya uang di luar negeri, saya sendiri sebagai Penasihat Hukum Presiden Soeharto mempertanyakan kebenaran berita itu kepada Pak Harto.

9. Dengan tegas Pak Harto menjawab bahwa berita itu tidak benar, bahkan Presiden Soeharto memberi kuasa kepada saya dan teman-teman untuk menggugat Majalah Times.

10. Hasil akhir gugatan: Terbukti berita Majalah Times adalah fitnah.

11. Bahkan, saat itu Pak Harto memberi kuasa terbuka kepada Menteri Hukum Prof. Muladi dan Jaksa Agung Andi Ghalib untuk berangkat ke Swiss atau ke negara manapun di luar negeri untuk melacak kekayaan Pak Harto. Hasil pelacakan mereka: Uang Pak Harto di luar negeri: Nihil.

12. Pak Harto sama sekali tidak punya uang di luar negeri. Sekali lagi, saya sampaikan bahwa terbukti berita Majalah Times adalah fitnah.

13. Sekadar ulasan riwayat berita Majalah Times. Untuk pemuatan berita tersebut wartawan Times berada di kantor saya kurang lebih dua minggu.

14. Sebagai wartawan profesional, pertanyaan mereka datangnya dari segala arah, hanya untuk membuat berita imbang berita cover both sides.

15. Yang harus dipertanyakan mengapa bukti korupsi Presiden Jokowi dan keluarganya baru ramai diberitakan setelah lengser?.

16. Lalu mengapa berita itu disandingkan dengan berita KPK geledah rumah Hasto di Bekasi?

17. Penyelidikan sangkaan dugaan kasus korupsi Formula E Anies Baswedan pun tidak jelas perkembangan hasil penyelidikannya.

18. Kalau memang OCCRP punya bukti korupsinya Jokowi, mengapa bukan OCCRP yang melapor?.

19. Bukan dengan cara framing di media, dan mungkin saja OCCRP adalah LSM bayaran untuk mengadu domba masyarakat Indonesia dengan mengatasnamakan dirinya “Desakan Masyarakat Sipil”

20. Sebaliknya rencana Formula E yang sudah ditentukan jadwalnya, tenggelam beritanya tanpa diketahui apakah penyelidikannya telah dihentikan atau sengaja dipetieskan?.

21. Memang benar bahwa di era kebebasan pers dewasa ini siapa saja bisa menggunakan kendaraan apapun untuk menyebar fitnah.

*Penulis adalah praktisi hukum senior dan akademisi

BACA JUGA  Kejari Jakpus Musnahkan Barbuk Narkoba dan Ribuan Botol Miras