JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Dony Dortmund menyatakan terdakwa Gregori Nicephorus Djawa dan Susilo Purnomo terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT. Asuransi Bangun Askrida.
Direktur dan Manager Keuangan Askrida itu dihukum masing-masing tiga tahun penjara dipotong masa tahanan.
Vonis tersebut dibacakan Dony Dortmund didampingi hakim anggota Gatot Ardian Agustriono dan Herbert Harefa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudharsono menuntut keduanya masing-masing tiga tahun enam bulan atas perkara No. 613,/Pid.B/2024/ PN. JKT.TIM.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa satu membuka rekening BJB yang diduga untuk menampung uang masuk dan keluar. Uang tersebut tidak dicatat dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diduga mengalir ke rekening kedua terdakwa yang digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Berdasarkan hasil audit internal pada tahun 2022 Dana Pensiun Askrida mengalami kerugian sebesar Rp.10.907.272.855.
JPU Yogi Sudharsono menjerat kedua terdakwa dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Paulina/01)