Bali  

Tegas! Malam Ini Imigrasi Denpasar Akan Deportasi TKA Ilegal Asal Rusia

Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan (tengah) didampingi Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai, saat konferensi pers penangkapan WNA Rusia, Selasa (28/2/2023).
Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan (tengah) didampingi Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai, saat konferensi pers penangkapan WNA Rusia, Selasa (28/2/2023) Foto:One SP

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap Sergey Zanimonets (28), Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia lantaran bekerja tanpa izin. Pihak Imigrasi Denpasar akan mendeportasi ke Moscow pada Selasa (28/2/2023) malam.

“Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian seorang warga negara asing asal dari Moskow Rusia ini merupakan komitmen kami bagi WNA yang melanggar aturan,” tegas Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan kepada awak media di ruang Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (28/2/2023).

Kemenkumham Bali

Menurut Barron, hal ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akan adanya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata.

“WNA asal Rusia telah melakukan kegiatan yang menyalahi aturan UU Nomor 6 Tahun 2011. Untuk itu tersangka dikenakan pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian,’ ujarnya.

Ia kembali menegaskan, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan akan keberadaan orang asing di wilayah Bali.

“Dengan maraknya keresahan masyarakat akan adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucap Barron yang sebelumnya menjabat Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung.

“Kami ingin orang asing yang masuk ke Bali membawa manfaat buat masyarakat Bali, bukan sebaliknya,” sambung mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Imigrasi TPI 1 Denpasar, Tedy Riyandi. Pihaknya tidak akan mentolerir para pelanggar UU Keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing tanpa izin alias ilegal.

Tedy mengungkapkan, bule asal Rusia itu masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2022 lalu dengan visa investor.

“Diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas terh dan akan melakukan pendeportasian serta penangkalan dengan biaya sendiri pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023. Pada malam ini SZ akan kami pulangkan melalui bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas Tedy didampingi Kasi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai.(One/01)

Tinggalkan Balasan