Jakarta, SudutPandang.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Rini Yulianthie Fatimah (44), di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021) pukul 09.45 WIB.
Wanita kelahiran Surabaya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan ini adalah terpidana dalam kasus tipikor pengadaan 8 (delapan) unit elevator/lift Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
“Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 17.430.534.091 (tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Jumat (15/1).
Leonard menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017, terpidana Rini Yulianthie Fatimah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
“Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” paparnya.
Menurut Leonard, dalam putusan MA juga menyebutkan jika terpidana Rini, yang merupakan Direktur PT. Karuniaguna Inti Semesta/PT. KIS tidak mempunyai harta mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
“Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan,” ujarnya.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Leonard, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.(for)