Hemmen

Tim Tabur Kejagung Tangkap Imang Priatna, Terpidana Perkara Tambang Pasir

Tim Tabur Kejagung tangkap Imang Priatna, terpidana perkara tambang passir yang buron. (Foto: istimewa/ Biro Humas Kejagung)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Imang Priatna (34) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Imang merupakan terpidana kasus penambangan liar di Majalengka, Jawa Barat.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/22) mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap Imang di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (12/02/22), 15.40 WIB.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

‘Terpidana Imang Priatna diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang,” kata pria yang kerap disapa Leo tersebut.

BACA JUGA  Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Proyek Pengadaan Budidaya Tambak Udang

Leo juga menambahkan, Imang merupakan narapidana 6 bulan denda Rp5 juta terkait perkara penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urukan untuk dijual di area tanah milik sendiri tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.

“Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” tuntas Leo. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan