Hukum  

Ditjen Badilum Perkuat Kompetensi Hakim Tangani Sengketa Pertanahan

Ditjen Badilum menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pertanahan bagi 118 hakim wilayah Indonesia Barat secara daring, Selasa (8/9/2026), sebagai upaya memperkuat kompetensi hakim dalam menangani perkara perdata. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) terus memperkuat kapasitas dan kompetensi hakim dalam menangani perkara perdata, khususnya sengketa pertanahan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pertanahan bagi Wilayah Indonesia Barat yang diikuti 118 hakim. Kegiatan dibuka secara daring melalui Zoom oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum), Dr. Hasanuddin, Selasa (8/9/2026).

Pemilihan sengketa pertanahan sebagai tema bimbingan teknis dinilai penting karena perkara di bidang tersebut membutuhkan kemampuan teknis dan pemahaman hukum yang komprehensif. Sengketa pertanahan tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum acara perdata, tetapi juga menyangkut substansi hukum pertanahan serta berbagai persoalan faktual yang muncul dalam pemeriksaan perkara.

Selama ini, pelaksanaan bimbingan teknis di lingkungan peradilan umum cukup banyak diarahkan pada berbagai persoalan teknis perkara pidana. Karena itu, penguatan pembelajaran di bidang perdata, terutama sengketa pertanahan, menjadi bagian dari strategi Ditjen Badilum untuk memperluas dan menyeimbangkan kompetensi hakim.

Hasanuddin mengatakan, hakim yang menangani perkara pertanahan dituntut memiliki pemahaman yang kuat terhadap karakteristik hukum pertanahan. Selain itu, hakim perlu memiliki kemampuan mengidentifikasi persoalan hukum, menilai fakta, serta memeriksa dan mempertimbangkan alat bukti secara cermat.

BACA JUGA  Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

“Peningkatan kompetensi hakim perlu diarahkan pada kebutuhan praktis dalam pelaksanaan tugas. Bimbingan teknis yang diselenggarakan Ditjen Badilum bukan sekadar forum penyampaian materi, tetapi diharapkan memberikan bekal yang dapat langsung menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi hakim maupun aparatur peradilan,” ujar Hasanuddin.

Untuk memperkuat materi pembelajaran, Ditjen Badilum menghadirkan Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto, serta sejumlah akademisi yang memiliki keahlian di bidang pertanahan sebagai narasumber.

Kehadiran praktisi peradilan dan akademisi tersebut diharapkan memberikan perspektif yang lebih lengkap kepada para peserta. Materi tidak hanya membahas aspek normatif, tetapi juga diarahkan pada persoalan yang dihadapi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa pertanahan.

Hasanuddin menegaskan, bimbingan teknis tersebut dirancang secara praktis dan pragmatis. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh peserta dapat langsung diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Penguasaan terhadap substansi hukum pertanahan, kemampuan mengidentifikasi isu hukum, serta kecermatan dalam menilai fakta dan alat bukti menjadi sejumlah aspek yang ditekankan dalam pembelajaran.

Kompetensi tersebut diharapkan mampu mendukung proses pemeriksaan perkara yang lebih berkualitas. Pada akhirnya, peningkatan kapasitas hakim diharapkan turut menghasilkan putusan yang memiliki dasar pertimbangan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  84 Begal di Jabodetabek Diringkus

Selain memperkuat materi teknis, Ditjen Badilum juga mendorong optimalisasi penggunaan Badilum Learning Center (BLC) sebagai platform pembelajaran bagi hakim dan aparatur peradilan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta menjalani pembelajaran mandiri pada Selasa hingga Rabu, 8-9 September 2026, melalui BLC. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan rangkaian pembelajaran yang telah disiapkan penyelenggara pada 10-11 September 2026.

Hasanuddin menjelaskan, BLC mulai digunakan sejak awal 2025 setelah proses penggagasannya dimulai pada 2024. Hingga saat ini, platform pembelajaran tersebut telah menghasilkan sekitar 15 ribu alumni bimbingan teknis.

Menurutnya, keberadaan BLC turut mengubah pola pembelajaran di lingkungan peradilan. Jika sebelumnya pembelajaran lebih banyak bergantung pada pertemuan tatap muka, kini proses peningkatan kompetensi dapat dilakukan secara lebih fleksibel dan berkelanjutan.

Selain pelatihan yang bersifat wajib maupun berbasis undangan, BLC juga menyediakan pembelajaran dengan akses terbuka atau open access. Fasilitas tersebut memungkinkan aparatur peradilan memperbarui pengetahuan secara mandiri sesuai kebutuhan pekerjaan.

“BLC juga memiliki pelatihan yang sifatnya open access, tanpa undangan, sehingga bisa dipelajari. Untuk mengukur efektivitas pembelajaran, penyelenggara menggunakan pre-test dan post-test sebagai salah satu indikator evaluasi,” papar Hasanuddin.

Penggunaan pre-test dan post-test menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembelajaran memberikan dampak terhadap peningkatan pemahaman peserta. Hasil evaluasi tersebut juga dapat menjadi bahan bagi penyelenggara untuk memperbaiki dan menyusun program bimbingan teknis berikutnya.

BACA JUGA  Ditjen Badilum Dorong Partisipasi Hakim Ikuti Sosialisasi Seleksi Hakim Agung 2026

Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan bimbingan teknis tidak sekadar diukur dari kehadiran peserta atau terlaksananya kegiatan. Ditjen Badilum berupaya menjadikan peningkatan kompetensi sebagai hasil yang dapat diukur dan dievaluasi.

Hasanuddin menegaskan, penguatan kompetensi hakim dan aparatur peradilan memiliki tujuan yang lebih luas. Peningkatan kemampuan teknis diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kinerja sekaligus kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan umum.

“Kompetensi yang semakin baik diharapkan berkontribusi pada peningkatan kinerja hakim dan aparatur peradilan. Pada akhirnya, peningkatan kinerja tersebut diharapkan bermuara pada perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan umum,” pungkasnya. (Red/09)