JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.
Buronan tindak pidana membuat surat palsu di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jl. Yos Sudarso KM 15,5, Medan Labuhan, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam pada bulan Juli 2012, telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jl. Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Leo menerangkan, terpidana Sujadi ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sejak tahun 2015.
“Pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa. Terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk, hingga akhirnya menyerah,” terangnya.
“Langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” sambung Leo.
Menurut Leo, terpidana Sujadi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum “menggunakan surat palsu” melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leo.(um)