JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejagung tetapkan Direktur PT Bukaka Teknik Utama inisial SB dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ.
Penetapan tersangka SB, Direktur PT Bukaka Teknik Utama, perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla, merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka sebelumnya.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang),” terang Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
Kuntadi mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Sementara menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan. kerugian negara mencapai triliunan.
Akibat perbuatannya, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menambah tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.
Ketut mengatakan DD selaku Dirut JJC diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. Kemudian YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya.
Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail engineering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.
Kejagung menduga dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. (05)