Hemmen

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Suteja Setiawan,  Buronan Kasus Kepabeanan

Buronan atas nama Suteja Setiawan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim  Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan asal Kejati DKI Jakarta atas nama terpidana Suteja Setiawan.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 terhadap Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 102 huruf h UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Putusan MA RI menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1,7 miliar dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enam bulan penjara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari rilisnya, Rabu (20/4/2022).

BACA JUGA  Aktor Hud Filbert Diringkus Polisi Terkait Narkoba

Kata Ketut, setelah diamankan terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung terpidana beserta Tim Intelijen Kejaksaan Agung meninggalkan Kejari Kota Bandung menuju Jakarta Utara untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana.

“Suteja yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta pun langsung dijebloskan jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini guna menjalani hukuman,” kata Ketut. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan