Tuntutan Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan Disampaikan ke Kejati

Aksi unjuk rasa damai ratusan Aremania di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Senin (31/10/2022). FOTO:dok.Ant

MALANG, JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyatakan telah mengajukan tuntutan suporter Arema FC yang biasa dipanggil Aremania terkait tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko di Malang, Senin (31/10/2022) mengatakan gugatan Aremania itu telah disampaikan Kejari Kota Malang ke Kejati Jatim melalui telepon.

Kemenkumham Bali

“Tuntutan mereka akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami sudah mengirimkan mereka melalui email dan sambungan telepon,” katanya.

Edy menjelaskan terkait sejumlah tuntutan Aremania yang berunjuk rasa damai di depan Kejaari Kota Malang, diharapkan dalam waktu dekat akan mendapat tanggapan dari Polda Jatim.

Menurut dia saat ini tim dari Polda Jatim tengah mendalami berkas yang telah diserahkan penyidik ​​Polda Jatim.

BACA JUGA  Ditangkap Polisi, Gunawan 'Sadbor' Bantah Promosikan Judi Online

Intinya, Kejati Jatim tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Ratusan pendukung Arema FC atau Aremania berdemonstrasi di depan Kejari Kota Malang, Senin, menuntut Kejati Jatim mengembalikan berkas terkait tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Agung.

Tuntutan yang diajukan antara lain meminta Kejati menolak atau mengembalikan berkas perkara yang diajukan penyidik ​​Polda Jabar.

Pengembalian berkas tersebut perlu dilakukan karena dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, sehingga diminta menolak atau tidak melakukan P21 atas berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diajukan penyidik ​​Polri.

Tuntutan lain yang diajukan adalah meminta Kejati bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk menangani tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa itu, agar dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Terdakwa Pembunuhan Purnawirawan TNI Dituntut Hukuman Mati

Kemudian memasukkan atau menerapkan pasal baru yaitu Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana).

Selain itu, meminta kejaksaan untuk memastikan semua penyelenggara dan seluruh aparat keamanan yang terlibat langsung dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Selasa 25 Oktober 2022.

Sebanyak tiga berkas perkara untuk enam tersangka diserahkan.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris dan Satpam Suko Sutrisno.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Klarifikasi Saksi Pencemaran Nama Baik Ketum PWI Pusat

Kemudian Kapolres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Irjen Pol Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. (02/Ant)

 

Tinggalkan Balasan