“Terlepas benar atau tidak keterlibatannya biar hakim yang memutuskan dalam persidangan. Karena selama ini publik figur atau artis yang dilaporkan hanya sebatas diperiksa dan mengaku tidak mengetahui, dan kasusnya pun menghilang.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Oktavianus Setiawan, kuasa hukum korban penipuan robot trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) meminta proses hukum yang diduga melibatkan publik figur dilanjutkan sampai ke persidangan. Termasuk dugaan keterlibatan motivator Mario Teguh yang ia klaim telah menemukan bukti baru terkait kasus robot trading Net89.
“Ini cuplikan video Mario Teguh saat berada di Balikpapan Kalimantan Timur. Dalam video ini sudah jelas ada ajakan, meng-endorse untuk berinvestasi di Net89. Bukti baru berupa video dan foto MT ini akan kami serahkan ke penyidik secepatnya,” kata Oktavianus Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Menurut advokat muda ini, adanya temuan bukti baru ini untuk membantu penyidik Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum yang sebelumnya dibantah oleh terlapor.
“Yang jelas kami akan terus mengawal kasus ini, termasuk para publik figur yang sebelumnya membantah terlibat atau turut serta dalam kasus Net89. Mereka harus tetap diproses mempertanggungjawabkan sesuai perannya,” tegasnya.
Oktavianus Setiawan berharap para publik figur yang ikut terseret dalam kasus investasi bodong robot trading ada yang disidangkan. Pasalnya, selama ini mereka hanya sebatas diperiksa sebagai terlapor dan membantah tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut. Semuanya terkesan cuci tangan.
“Padahal sudah jelas-jelas dia mempromosikan, ada rangkaian promosi untuk mengajak, seharusnya kan dia bisa mengecek terlebih dahulu,” katanya.
“Jangan sudah banyak korban kemudian cuci tangan, mengaku tidak tahu. Karena adanya peran dari publik figur, artis, selebgram atau siapapun dia yang memiliki popularitas, tidak akan banyak memakan korban,” sambung advokat muda yang dijuluki kliennya pengacara spesialis kasus investasi bodong itu.
Ia menilai pernyataan apalagi promosi dari motivator tersebut jelas sangat berpengaruh untuk meyakinkan para korban berinvestasi di platform Net89.
“Anda punya uang kalau hanya bikin kos- kosan atau kontrakan tidak akan berguna. Kehadiran SMI ini bisa mengelola keuangan anda cepat untung karena uang anda ada di managemen yang benar. Ini jelas banget menyesatkan,” kata Oktavianus mengutip pernyataan Mario Teguh dalam cuplikan video.
Jadi, lanjutnya, seharusnya siapapun dia termasuk motivator bila terindikasi turut serta harus diproses hukum.
“Terlepas benar atau tidak keterlibatannya biar hakim yang memutuskan dalam persidangan. Karena selama ini publik figur atau artis yang dilaporkan hanya sebatas diperiksa dan mengaku tidak mengetahui, dan kasusnya pun menghilang. Semua itu agar ada efek jera, tidak sembarangan lagi menerima job yang berdampak menjeratnya ke ranah hukum,” papar alumnus FH Atma Jaya Yogyakarta itu.
Ia menambahkan, sebagai seorang publik figur tentunya harus mengetahui terlebih dahulu produk ketika dirinya menjadi brand ambassador, endorsement, hingga pengisi acara.
“Karena peranan mereka akan menaikkan nilai jual di mata publik atau masyarakat, dengan harapan tertarik bahkan jadi garansi produk tersebut tidak bermasalah. Sederhananya dia itu masuk ke kategori turut serta, adanya pengembalian honor yang nilainya fantastis justru termasuk jadi barang bukti yang harus diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Terkait jumlah korban yang tergabung dalam Paguyuban SISMI, Oktavianus menyebutkan saat ini yang terdata sebanyak 900 orang dengan kerugian kurang lebih Rp300 miliar.
“Kabar baiknya, sejumlah aset telah disita penyidik dan itu semua akan dikembalikan kepada korban, termasuk klien kami,” kata anggota Peradi SAI yang sukses menangani kasus robot trading Fahrenheit dan lain-lain.
“Puji Tuhan semua kasus robot trading yang saya tangani, aset sitaan dari pelaku tidak lagi jadi sitaan negara, semua harus dikembalikan kepada korban. Bersyukur putusan hukum dijadikan yurisprudensi terhadap kasus sejenis. Semoga kami dapat terus berjuang untuk mendampingi para korban investasi bodong modus robot trading,” ucap advokat yang lama bergabung di “Kantor Hukum Stefanus & Rekan”.
Oktavianus pun mengimbau bagi siapa pun termasuk publik figur agar mengetahui keberadaan perusahaan sejenis dengan mengecek terlebih dahulu di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penting dilakukan untuk mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan, sebelum mempromosikan atau mengajak, karena bila ternyata bodong tentunya yang ikut promosi harus mempertanggungjawabkan juga secara hukum,” tegasnya.
Membatah
Terkait hal ini, Mario Teguh maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi.
Sebelumnya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief membantah terlibat dalam aktivitas aplikasi robot trading Net89.
“Yang jelas klien saya Pak Mario Teguh sama sekali tidak mengetahui dan bukan member dan tidak memiliki akun dan tidak terlibat aktivitas dalam Net89 atau PT SMI,” ujar Elza di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022) lalu.
Elza juga menyatakan bahwa pemberitaan kliennya Mario Teguh yang seolah-olah memiliki akun Net89 sama sekali tidak benar. Ia menyebut kliennya hanya mengedukasi soal bisnis dan tidak pernah menghubungkannya dengan Net89. Ia juga mengklaim kliennya tidak menerima fee dari Net89.
Elza Syarief juga menerangkan bahwa sosok yang memberikan testimoni soal kesuksesan Net89 adalah membernya sendiri. Sementara kliennya hanya menambahkan dengan pengetahuan risiko investasi.
“Pak Mario Teguh menjelaskan yang namanya investasi usaha itu ada naik turunnya. Beliau pernah di perbankan, menjelaskan segala resiko,” terangnya.
Elza menjelaskan proses edukasi berlangsung pada 24 Februari 2021 hingga 24 Oktober 2021. Kliennya pun dibayar sesuai dengan pekerjaannya tersebut.
Diketahui, dalam perkara ini tak hanya Mario Teguh yang dilaporkan oleh korban robot trading Net89. Sejumlah artis juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Net89, mulai dari Atta Halilintar, Taqy Malik, Adry Prakarsa, dan Kevin Aprilio.
Laporan polisi dari 230 orang yang mengaku sebagai korban robot trading Net89 tercatat dengan Nomor: LP/B/0614/X/2022/ SPKT/Bareskrim Polri.(tim)