Usai Putusan ICJ, Indonesia: Akhiri Pendudukan Ilegal Israel di Palestina

Menlu RI
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi (tengah) didampingi pimpinan MPR RI, yakni Ketua MPR, Bambang Soesatyo (kiri) dan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (tiga dari kiri) saat memberikan keterangan pers terkait bantuan untuk Palestina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024). FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Putusan dan fatwa hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina ilegal dan melanggar hukum internasional membuat Republik Indonesia mendesak negara zionis itu mengakhiri pendudukan ilegalnya.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi melalui taklimat media yang dikutip di Jakarta, Ahad (21/7/2024).

Kemenkumham Bali

Sebelumnya, pada Jumat (19/7), Presiden ICJ Nawaf Salam, menurut laporan Kantor Berita Sputnik — anak perusahaan Kantor Berita Pemerintah Rusia, Rossiya Segodnya — dan Organisasi Kantor Berita se-Asia Pasifik (OANA) yang dikutip di Jakarta, Sabtu (20/7), seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

BACA JUGA  Alhamdulillah DK PBB Keluarkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, ICMI Sambut Gembira

Kebijakan permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Ia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

“Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, katanya menambahkan.

Dalam taklimat media tersebut, Menlu RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7).

Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

BACA JUGA  Kemendagri Ungkap Plus Minus 20 Tahun Otonomi Daerah di Indonesia

Dalam fatwa hukum tersebut, kata Menlu, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” katanya.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.

Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.

Ia memaparkan bahwa bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

BACA JUGA  Netizen Apresiasi Perjuangan Garuda

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina, demikian Retno Marsudi. (Ant/02)