Hemmen
Berita  

Viral! Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Stafsus Sri Mulyani Beberkan Alasannya

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membenarkan program magang di Kemenkeu memang tidak memberikan upah atau tidak dibayar.
Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengetahui program magang di Kemenkeu sejak tahun 1990-an.

Stafsus Kemenkeu, Yustinus Prastowo membenarkan bahwa di tempatnya bekerja tersebut memiliki program magang yang tidak dibayar karena sifatnya reguler.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Yustinus juga menambahkan bahwa program magang reguler sangat berbeda dengan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB).

“Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo?? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB),” ungkap Yustinus seperti dikutip JawaPos.com dari X @prastow pada Senin (9/10).

BACA JUGA  Pemprov Kalbar Terima Piagam Penghargaan LKPD 2019 Opini WTP

Pada dasarnya Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi generasi muda untuk belajar, berkembang dan berkontribusi bersama dalam program magang.

Sejurus dengan itu, Yustinus menjelaskan bahwa program magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktek Kerja Lapangan), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu. Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

Meskipun sempat muncul kabar bahwa peserta magang layak mendapatkan upah atau dibayar, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa program ini layaknya perkuliahan di luar ruangan alis di lapangan.
“Mereka belajar dua hal: mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge),” ungkapnya.

BACA JUGA  Kalah Dari LavAni, SBS Kurang Latihan Bersama

Menurutnya, mereka mahasiswa program magang reguler tadi tidak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik.

Lain halnya dengan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jadi, kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP.

MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler.
Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH).(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum