Hukum  

Viral UMKM Terancam Denda Rp 4 Miliar, Stefanus Gunawan: Jangan Ditakuti-takuti

Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum (Foto:JJ SP)

“Pelaku UMKM, khususnya pelaku usaha mikro jangan malah-malah ditakut-takuti dalam menjalankan aktivitas ekonomi demi bertahan hidup dalam keadaan sulit seperti ini.Dampak kebijakan PPKM saja masih terasa, kok sekarang malah dibuat takut seperti ini?.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ancaman hukuman denda Rp4 miliar dan hukuman penjara terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapat sorotan berbagai pihak.

Kemenkumham Bali

Salah satunya datang dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum. Advokat senior yang dikenal kerap membela rakyat kecil ini, sangat menyayangkan jika hal itu terjadi di tengah pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Seharusnya diberikan penyuluhan yang baik, bukan main tangkap dan denda yang tidak masuk akal seperti itu. Bagaimana bisa pelaku UMKM mau tumbuh maju dan berkembang dengan baik kalau begitu caranya?,” kata Stefanus Gunawan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Menurut Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI) ini, perlu adanya program pendampingan kepada para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya termasuk mendampingi pengurusan perizinan PIRT dan BPOM.

“Dalam situasi pandemi Covid-19 banyak pelaku UMKM sedang mengalami kesusahan, sebaiknya jangan langsung main denda, terlebih hukuman penjara, tapi harus didampingi supaya usahanya bisa bertahan dan berkembang, serta berjalannya usaha itu sesuai peraturan yang ada,” ujar Advokat jebolan Magister Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

BACA JUGA  UMKM Binaan PLN Berikan Pelatihan Hidroponik Untuk Warga Kab.Badung

“Pelaku UMKM, khususnya pelaku usaha mikro jangan malah-malah ditakut-takuti dalam menjalankan aktivitas ekonomi demi bertahan hidup dalam keadaan sulit seperti ini. Dampak kebijakan PPKM saja masih terasa, kok sekarang malah dibuat takut seperti ini?,” sambung Stefanus, yang juga Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Jabodetabek.

Pihaknya pun menyatakan siap membantu untuk mendampingi para pelaku UMKM jika ada yang dikenakan denda atau hukuman penjara. Termasuk memberikan pencerahan atau edukasi dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai juga ada salah penfasirkan soal peraturan di lapangan, kasihan masyarakat. Saat ini juga banyak masyarakat yang beralih pekerjaan menjadi wirausaha dengan menjual makanan secara online akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan. Bagaimana mau bayar denda Rp4 miliar?,” ujar penerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award’ dari ‘Anugerah Indonesia’ dan ‘ASEAN Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya.

Izin Edar BPOM

Stefanus menerangkan, tidak semua pangan olahan wajib daftar di BPOM. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PBPOM 12/2016). Di antaranya diproduksi oleh industri rumah tangga pangan, mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel dalam rangka pendaftaran, penelitian, dan konsumsi sendiri.

Selanjutnya, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Pangan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

“Kemudian, pangan siap saji. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan atau blansir serta tanpa penambahan BTP (bahan tambahan pangan), kecuali BTP untuk pelilinan,” paparnya.

Stefanus meyakini pelaku usaha UMKM akan mau mengikuti kebijakan wajib memiliki izin edar dan perizinan lainnya, hanya saja masih memerlukan waktu, dan jika memungkinkan perlu didorong untuk lebih simple proses dan lebih murah biayanya sesusai dengan jenis produknya.

“Para pelaku UMKM kan bagian dari kekuatan ekonomi Indonesia, ekonomi kerakyatan. Jadi kita harus berdayakan, bukan malah ditakuti-takuti,” pungkasnya.

BACA JUGA  Apresiasi UMKM Buleleng, Pramella Pasaribu: Perlu Perlindungan Kekayaan Intelektual

Seperti diketahui, viral di media sosial seorang pelaku UMKM terancam dipenjara atau denda sebesar Rp4 miliar gara-gara belum memiliki izin edar PIRT dan BPOM. Hal ini disampaikan salah satu warganet di twitter yang membagikan cerita temannya penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp4 miliar.

Hal itu lantaran diketahui usaha makanan beku temannya tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana …, Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun @a*******.(um/rkm)

BACA JUGA  Alexius Tantrajaya: Tuntutan Kewenangan Jaksa, Vonis Tergantung Hakim

Tinggalkan Balasan