Vonis Air Keras Andrie Yunus, Dua Prajurit Dipecat

Majelis Hakim Dilmil II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026), dua prajurit dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Garuda Dilmil II-08 Jakarta dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan militer.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Fredy saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA  Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Aniaya Ibu hingga Tewas

Vonis terberat dijatuhkan kepada Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Terdakwa I dipidana penjara selama tiga tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim.

Selain Serda Edi Sudarko, hukuman pemecatan juga dijatuhkan kepada Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi. Perwira tersebut divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta diberhentikan dari dinas militer.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka, dijatuhi hukuman penjara masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan. Keduanya tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.

Majelis hakim menjelaskan terdapat perbedaan tingkat keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar penjatuhan hukuman yang berbeda kepada para terdakwa.

Dalam persidangan terungkap bahwa Serda Edi Sudarko dinilai memiliki peran sentral dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang pertama kali memprovokasi Lettu Budhi Hariyanto Widhi untuk melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

BACA JUGA  Berantas Pinjol Ilegal, Ketua Peradi SAI Jakbar Apresiasi Pemerintah

Peran tersebut membuat hakim menilai tingkat kesalahan Serda Edi lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya. Karena itu, ia dijatuhi hukuman paling berat di antara empat terdakwa yang diadili dalam perkara tersebut.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena korban merupakan aktivis hak asasi manusia yang aktif di KontraS.

Peristiwa tersebut memicu sorotan luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang menuntut pengungkapan pelaku dan proses hukum yang transparan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.

Faktor yang memberatkan adalah tindakan para prajurit dianggap telah mengkhianati tugas dan tanggung jawab sebagai anggota TNI.

Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai telah mencoreng citra institusi TNI serta berpotensi mengganggu soliditas organisasi militer.

“Para terdakwa telah mengkhianati tugas sebagai prajurit TNI dan merusak citra serta soliditas TNI,” demikian salah satu pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Di sisi lain, terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Hakim menilai para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

BACA JUGA  Mulai 28 Juni, Walubi dan TNI Akan Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di PRJ

Selain itu, para terdakwa juga dinilai memiliki catatan dan capaian yang baik selama menjalani masa dinas di lingkungan militer sebelum terjerat kasus tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap anggota militer yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang pembacaan putusan menutup rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota aktif TNI serta korban dari kalangan aktivis masyarakat sipil. (09/AGF)