JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa, segera diterbitkan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Anak-anak ‘direkrut’ dan dijebak sejak usia dini untuk menggunakan elektronik dan mungkin kecanduan nikotin,” ujar Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters.
WHO juga menyoroti peredaran vape di pasar terbuka dan dijual secara masif kepada generasi muda dengan menyinggung 74 negara yang tidak memiliki aturan terkait produk-produk berbahaya tersebut.
WHO mengatakan, rokok elektrik pada anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun cenderung lebih tinggi dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO.
Organisasi PBB itu mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk mengontrol secara ketat dan melarang penggunaan rokok elektronik aneka rasa di masing-masing negara.