Hukum  

WNA Korea Ditahan di Mamuju Sulbar, OC Kaligis: Itu Namanya Penculikan dan Perampokan

Penangguhan Penahanan Tak Gubris Gakkum Wilayah Sulawesi, OC Kaligis Surati Irjen KLHK
Prof. O.C Kaligis kuasa hukum You Young Kyu.(Foto:SP)

“Kalau asal main tangkap, dan menahan klien kami secara sewenang-wenang, jelas itu namanya penculikan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau populer dikenal OC Kaligis menyebut penahanan terhadap kliennya, You Young Kyu, WNA Korea Selatan di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) merupakan perbuatan sewenang-wenang. Bahkan, ia menyebut tindakan petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi terhadap kliennya di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, sebagai penculikan dan perampokan.

Kemenkumham Bali

“Itu namanya penculikan dan perampokan. Bila Balai Gakkum KLHK menyatakan bahwa tindakan terhadap klien kami sebagai tindaklanjut dari penindakan tambang ilegal, tapi kami berpandangan lain, itu adalah penculikan, karena petugas tanpa surat tugas, tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan, bahkan kartu pengenal sekalipun. Kalau asal main tangkap dan menahan klien kami secara sewenang-wenang, jelas itu namanya penculikan,” ungkap OC Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).

Begitu juga dengan penyitaan alat-alat berat, OC Kaligis menyebut peristiwa di Sulbar itu sebagai perampokan. Alat-alat berat berupa 4 unit ekskavator, 3 unit mobil truk, dan 1 unit wheel loader yang dibawa dari Pasangkayu ke Mamuju, bukan penyitaan alat bukti, tapi perampokan.

“Karena tanpa izin pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP, tanpa Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh klien kami, You Young Kiu, penyitaan, perampokan terjadi tanpa melibatkan kepala desa setempat saudara Firman dan ketua RT sebagai saksi, jelas itu melanggar Pasal 129, 130 KUHAP,” papar penulis buku”KPK Bukan Malaikat” itu.

Atas kejadian yang dinilainya sewenang-wenang terhadap kliennya WNA Korea Selatan itu, advokat kelahiran Makassar itu akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan.

Berikut keterangan tertulis OC Kaligis selengkapnya terkait kasus tersebut:

BACA JUGA  Revisi Surat Terbuka OC Kaligis untuk Panglima TNI Soal Habib Rizieq