“Kami akan senantiasa menjaga marwah advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Advokat adalah profesi terhormat, sehingga mereka harus memiliki kompetensi yang mumpuni.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 1.326 calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Gedung Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara (Untar), Jl. Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, Sabtu (25/6/2022).
Ketua Panitia UPA Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, UPA kali ini diperuntukkan untuk calon peserta yang telah mendaftar, namun tak dapat mengikuti ujian lantaran terpapar Covid-19 pada Februari 2022 lalu.
“Mereka kami persilakan ujian bebas biaya. Oleh Peradi diberikan kesempatan itu, yang sudah sembuh dari COVID-19 saat ini bisa mengikuti ujian,” ujar Dwiyanto, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, UPA Peradi bagi calon advokat itu hanya diselenggarakan di Jakarta, sebelumnya ujian serupa dilaksanakan di 51 kota.
“Penyelenggaraan UPA tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya wajib swab antigen dengan hasil negatif COVID-19 bagi para peserta,” jelas Dwiyanto.
“Jumlahnya sekarang 1.326 peserta, khusus hanya diadakan di Jakarta, untuk yang daerah-daerah kami pikirkan kemudian, yang penting kami berbuat dahulu agar Peradi memfasilitasi orang-orang yang sakit untuk bisa ujian, yang ingin menjadi advokat bisa terlaksana keinginannya,” terang advokat senior ini.
Ia menerangkan, merujuk pada kurikulum yang telah ditentukan, materi UPA di antaranya membuat surat kuasa yang baik, membuat surat gugatan, serta hal-hal menyangkut praktik hukum acara pidana, perdata, agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tantangan yang dihadapi para advokat saat ini adalah persaingan di tingkat internasional, dan di dalam negeri, yang menurut kami kurang sehat karena banyak orang tidak memiliki hasil ujian profesi namun mengaku sebagai advokat,” ungkapnya.
Standar Ketat
Ia juga menyebut munculnya orang-orang yang mengaku sebagai advokat tersebut tidak melalui proses standar sesuai ketentuan.
“Berbeda dengan proses di Peradi, yang menerapkan standar ketat untuk menjamin kualitas advokat dan melibatkan pihak ketiga sehingga ujian bersifat independen,” tegasnya.
“Kami akan senantiasa menjaga marwah advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Advokat adalah profesi terhormat, sehingga mereka harus memiliki kompetensi yang mumpuni,” sambung Dwiyanto yang juga Ketua Harian DPN Peradi.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyambut baik hubungan kerja sama dengan sejumlah institusi pemerintah melalui penandatanganan nota kesepahaman dan pedoman Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun 2022.
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Julius Rizaldi, mengapresiasi pelaksanaan UPA kali ini. Ia berterima kasih kepada Ketua PUPA dan jajarannya yang dalam waktu singkat bisa mempersiapkan UPA, khususnya bagi mereka yang terkena musibah Covid-19.
“Jadi kami serahkan kepada panitia dan mereka melaksanakannya dengan baik. Peserta UPA kali ini tidak membayar,” tutur Julius.(um)