Gerebek Ruko Tempat Tambang Bitcoin Ilegal, Curi Listrik PLN Capai Rp14,4 M

Ruko tempat tambang bitcoin ilegal digerebek polisi. (Foto: Viva)

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Ruko tempat tambang bitcoin ilegal digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Ruko ini beralamatkan di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam paparannya kepada media, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan penggerebekan itu, dilakukan pihaknya, Sabtu (23/12).

Dalam penyidikan, tambang Bitcoin ilegal melakukan pencurian listrik milik PT PLN, dengan kerugian negara capai Rp14,4 miliar.

“Pencurian ini bisa dihitung kerugiannya, dengan estimasi enam bulan pemakaian listriknya tanpa bayar dari total 10 titik itu sebesar Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini,” ucap Agung kepada wartawan, Minggu (24/12).

Agung mengungkapkan penggerebekan ini, pihak berkordinasi dengan PT PLN, dengan melakukan tindakan hukum kepada 10 titik bitcoin di Kota Medan. Bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin.

BACA JUGA  Dituding Curi Aliran Listrik PLN, Tarzan Srimulat Kena Denda Rp90 Juta

“Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt,” tutur Agung.

Kata Agung, pihaknya mengamankan sebanyak 26 orang. Pihak kepolisian, sedang mengontruksikan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait dengan pencurian listrik ini. (05)