Hemmen
Daerah  

23 Pasangan Umat Khonghucu Catatkan Perkawinan di Disdukcapil Kubu Raya

dok.MAKIN Kubu Raya

Kubu Raya, SudutPandang.id – Sebanyak 23 pasangan perkawinan yang belum tercatat oleh negara, mendapatkan pelayanan untuk dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara kolektif (massal) di Gedung Yayasan Dharma Pala, Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (16/12/2020).

Pelayanan pencatatan perkawinan secara massal ini merupakan kerjasama Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kubu Raya dan Pemkab Kubu Raya untuk memberikan kesempatan bagi Umat Khonghucu di daerah tersebut untuk mencatatkan perkawinannya agar tertib administrasi, memberikan kepastian hukum bagi status hukum suami, istri, dan anaknya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Penandatangan kesepakatan bersama Pemkab Kubu Raya dan MAKIN Kubu Raya ini, selain dihadiri Bupati Kubu Raya, H. Muda Mahendrawan, juga dihadiri Pembimas Khonghucu Kemenag Kalbar H Rahmatullah, Asisten 1 Sekda Kubu Raya, Kadisdukcapil Kubu Raya Nur Marini, Kades Kapur, Ketua MABT Kubu Raya Martin Tjong, dan Ketua Yayasan Makmur, Yo Nguan Cua, Ketua MAKIN Kota Pontianak Tjhin Djie Sen.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, momentum pertama bagi umat Khonghucu yang mencatatkan kawinnya di Disdukcapil Kubu Raya.

BACA JUGA  BMKG: Gempa Magnitudo 4 Berpusat di Darat Guncang Jayapura

“Ini kali pertama umat Khonghucu catatkan kawinnya di Disdukcapil. Akta Kawin, KK dan KTP langsung jadi,” kata Muda Mahendrawan.

Menurutnya, dengan adanya pencatatan legalitas hak sipilnya, maka memberikan kepastian hukum kepada mereka yang sudah mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil Kubu Raya.

“Kepastian hukum itu penting bagi warga dan menghindari konflik. Kami akan terus menerus melakukan kerjasama dengan organisasi keagamaan untuk membangun tertib administrasi,” ucap Bupati.

Pembimas Agama Khonghucu Kanwil Kemenag Kalbar, Rahmatullah sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada MAKIN Kubu Raya.

dok. MAKIN Kubu Raya

“Pencatatan Kawin Agama Khonghucu ini menjadi Contoh bagi Kabupaten/Kota dalam mencatatkan kawinnya di Disdukcapil ,” ucap Rahmatullah.

Dikatakannya, Kabupaten Kubu Raya menjadi Kabupaten/Kota kedua yang mendaftarkan pasangan perkawinan untuk dicatatkan oleh Disdukcapil secara kolektif.

“Sebelumnya, Disdukcapil Kota Pontianak,” ujarnya.

Kadisdukcapil Kabupaten Kubu Raya, Nur Marini mengatakan akan memfasilitasi berbagai pemyempurnaan dokumen administrasi kependudukan umat Khonghucu.

“Kami menyambut baik apa yang menjadi Program Kerja MAKIN Kubu Raya,” kata Nur Marini.

Saat ini, menurutnya, umat Khonghucu di Kabupaten Kubu Raya sesuai database Kependudukan Ditjen Dukcapil Tahun 2020 sebanyak 822 jiwa dari jumlah penduduk kabupaten itu.

BACA JUGA  Danrem 051/Wijayakarta Tinjau TMMD 116 di Kota Bekasi

“Jumlah penduduk di Kubu Raya yang beragama Khonghucu sebanyak 822 jiwa atau 0,13 persen,” sebutnya.

Sebuah Sejarah

Sementara Ketua MAKIN Kubu Raya, Rudy Leonard menyampaikan bahwa pelayanan pencatatan perkawinan secara kolektif bagi umat Khonghucu ini merupakan sebuah sejarah yang terukir dalam program kerja MAKIN Kubu Raya.

“Kami berterima kasih kepada Pemkab Kubu Raya, Kemenag Kalbar, Kemenag Kubu Raya yang mendukung semua ini,” ucap Rudy Leonard.

Dikatakannya, saat ini Agama Khonghucu sudah mendapatkan jati dirinya yang seutuhnya, karena selama 39 tahun sejak Inpres 14/1967 dan disahkan kembali sebagai sebuah agama yang diakui negara pada tahun 2006.

“Kerinduan umat Khonghucu di Kubu Raya sudah diwujudkan dengan pendaftaran pencatatam Akta Kawin Agama Khonghucu saat ini,” katanya.

Ia juga mengajak kepada umat yang telah selesai mencatatan Akta Perkawinannya untuk ikut membantu mensosialisasikan momentum ini kepada umat lainnya.

“Mudah-mudahan, hari ini, apa yang kita peroleh bisa disampaikan kepada keluarga, tetangga, teman semuanya agar bisa tersebar di Kabupaten Kubu Raya,” ajaknya.

BACA JUGA  Disdukcapil DKI Sebut 50 Persen Pendatang Tak Punya Keterampilan

Apresiasi

dok.MAKIN Kubu Raya

Ketua Panitia Penyelenggara, Hendro Wijaya, mengatakan pencatatan perkawinan ini secara kolektif oleh Disdukcapil Kubu Raya merupakan kerjasama MAKIN Kubu Raya dan Disdukcapil Kubu Raya.

“Kami daftarkan dan dicatatkan oleh Disdukcapil 23 pasangan kawin. Ada 56 pasangan kawin yang sudah siap dicatatkan. Masa pandemi Covid-19 ini buat kami harus batasi jumlahnya,” kata Hendro Wijaya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi, penghargaan dan terima kasih kepada Pemkab Kubu Raya, Kanwil Kemenag Kalbar, Kemanag Kubu Raya, Pembimas Agama Khonghucu, Disdukcapil yang telah memberi dukungan dalam pelaksanaan pencatatan Perkawinan Agama Khonghucu secara kolektif.(L4Y)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan