BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah resmi meniadakan libur nasional saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menpan-RB dan Menteri Tenaga Kerja tanggal 27 Oktober 2021.
Karoops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk dapat mengatasi lagi pandemi Covid-19. Sehingga, SKB 3 Menteri ini disosialisasikan untuk dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.
“Masyarakat perlu memahami adanya kebijakan baru tentang peniadaan libur nasional jelang Natal dan Tahun Baru 2022, sehingga dapat mengatur kegiatan mandiri di dalam kota,” kata Roemtaat dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Roemtaat menyebut, pola pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih akan dikoordinasikan dalam rapat bersama dengan Mabes Polri. Sehingga menjadi acuan secara nasional dan terintegrasi antar Polda, terutama di wilayah yang mobilitas masyarakatnya tinggi.
“Saya akan berangkat ke Bali untuk diskusi bersama Mabes Polri dan Polda lainnya menyusun rencana pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta pola penyekatan untuk meyakinkan kebijakan pemerintah yang meniadakan libur nasional jelang akhir tahun dapat terlaksana dengan baik,” sebutnya.
Polda Banten akan melakukan pengecekan secara lebih intens, termasuk kewajiban tempat umum untuk menyedikan fasilitas barcode Pedulilindungi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan prokes berjalan efektif di tempat umum termasuk lokasi wisata, pelabuhan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat lainnya.
“Polda Banten akan melakukan pengecekan fasilitas barcode pedulilindungi di tempat umum seperti pelabuhan, tempat wisata, mall, hotel dan tempat umum lainnya serta fasilitas protokol kesehatan yang telah diwajibkan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, hingga saat ini sebagian besar wilayah di wilayah hukumnya masih dalam status PPKM Level III. Sehingga masih ada batasan jumlah pengunjung yang dapat beraktivitas di tempat-tempat umum.
“Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tentu saja pola pengamanan akan diselaraskan dengan aturan PPKM yang ter-update ke depan. Saat ini kami melakukan pola penyekatan mobilitas warga pada jalur utama menuju lokasi wisata, dan bagi warga yang belum berstatus hijau dalam aplikasi pedulilindungi disarankan untuk melakukan aktivitasnya secara mandiri di rumah,” jelas Shinto.
Selain itu, Shinto mengingatkan pentingnya dilakukan akselerasi vaksinasi jelang akhir tahun. Sehingga lebih banyak warga yang divaksin sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Mari bersama kita dukung program pemerintah baik prokes, PPKM, vaksinasi dan peniadaan libur nasional guna percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tutup Shinto.(red)