KAUR-BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 960 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kaur menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Lismidianto.
Penyerahan SK sekaligus pengukuhan anggota BPD berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas, Selasa (30/7/2024).
Menurut Bupati Kaur Lismidianto, perpanjangan dua tahun masa jabatan anggota BPD ini berdasarkan amanat UU No.3 Tahun 2024. Sama halnya dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“BPD sebagai mitra kerja kepala desa juga mendapatkan penambahan perpanjangan dua tahun, selamat menjalankan tugas, mohon amanah ini dijaga dengan sebaik-baiknya,” ucap Bupati Kaur dalam arahannya.
Bupati Lismidianto juga berharap dengan diterimakan SK perpanjangan ini kinerja BPD semakin baik, sehingga membawa desanya semakin maju.
“Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, diharapkan keseluruhan BPD Kabupaten Kaur sebanyak 960 orang, BPD sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan kepala desa dan masyarakat dapat bekerja semaksimal mungkin,” harapnya.
Selain itu, lanjutnya, BPD agar bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik.
“Agar dapat mendorong sinergitas yang baik dan mendorong masyarakat agar lebih sejahtera,” pesannya.
Hadir juga Wakil Bupati, Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kasat Pol PP, Kadis Kominfo, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Kesra dan jajaran Pemkab Kaur lainnya.(LS/01)