Wabup Buka Sosialisasi Si Bela PNS di Lingkungan Pemkab Asahan

Sosialisasi
Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar (foto: Dok Diskominfo Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BkPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (Si Bela) PNS di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (23/08/2023).

Sosialisasi ini langsung dibuka oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M.Si dan dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Kemenkumham Bali

Dalam kesempatan ini Sekretaris BPKSDM Kabupaten Asahan Sukardinata, S.STP, MAP melaporkan dasar dari kegiatan ini adalah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Foto : Dok Diskominfo Asahan

“Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil lalui Jalur Pendidikan, Surat Edaran Bupati Asahan Nomor 890/1734/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri/Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 100.3.3.2-85-5:2 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Efektif Pelaporan Tugas Belajar melalui Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,”ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023)

BACA JUGA  Lamar Si Eneng, Program Malam untuk Warga Kecamatan Bekasi Timur

Sukardinata juga menyampaikan maksud dari kegiatan ini dilaksanakan, agar membuat layanan publik PNS menjadi lebih cepat dan efisien dengan melalui aplikasi SiBela PNS.

“Tujuan dari kegiatan ini yaitu membantu mensukseskan misi pertama Kepala Daerah yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dengan program strategis pertama digitalisasi birokrasi. Selanjutnya memberi kemudahan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan pengguna layanan permohonan tugas belajar. Mengurangi pelayanan tatap muka untuk efisiensi terhadap PNS yang akan mengajukan permohonan tugas belajar,”harapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Wakil Bupati mengatakan, pengembangan kompetensi untuk PNS bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan.

BACA JUGA  Nathalie Holscher Cuek Banjir Hujatan Usai Lepas Hijab

Memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

“Sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,”tegasnya

Wakil Bupati juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.

BACA JUGA  Disiplinkan Masyarakat soal Prokes, Polres Asahan Gencar Gelar Patroli

Adapun kompetensi yang dimaksud tersebut meliputi, kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.(MA/04)