JAKARTA, SUDUTPANSANG.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil selamatkan potensi kerugian negara atas kehilangan aset negara milik BUMN, PT Pos Indonesia (Persero).
Aset tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 999 yang terletak di Jl. Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menyampaikan upaya pemulihan aset nasional berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset PT Pos Indonesia (Persero).
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah bekerjasama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembalikan aset PT. Pos Indonesia yang dikuasai oleh pihak lain di luar perusahaan.
“Aset tersebut, yakni Kantor Pos Cabang Pembantu Cikini, telah berhasil dikembalikan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) setelah upaya pemulihan yang berhasil,” ujar Reda saat penyerahan aset, Kamis (24/8/2023).
Dia pun menegaskan pentingnya menjaga aset-aset negara untuk mencegah kerugian keuangan negara.
Selain itu, mereka juga menunjukkan keterlibatan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021.
“Kejaksaan siap membantu entitas seperti PT Pos Indonesia (Persero) dalam masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
Untuk PT. Pos, Kajati DKI Jakarta berharap pengalaman terlepasnya penguasaan atas aset tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali dan PT. Pos berkewajiban untuk selalu menjaga aset PT. Pos lainnya yang merupakan milik negara, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
“Dengan dikembalikannya aset PT. Pos ini, dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanannya,” ujar mantan Kajati Banten ini.
Selain itu, Reda juga mengapresiasi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang milik negara ini.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) dan memupuk kerjasama yang baik antara lembaga-lembaga terkait.
Agenda utama acara ini meliputi penyerahan pemulihan aset Kantor Cabang Pembantu Cikini (KCP Cikini) serta pemberian penghargaan kepada pihak yang terlibat dalam proses pemulihan tersebut. (05)