SUMEDANG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sistem pelaporan berbasis aplikasi menggunakan kode QRIS yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara langsung terkait kualitas pelaksanaan program.
Inovasi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Mendukung Program Prioritas Nasional, yang meliputi Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar, sekaligus Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Sumedang di GOR Tadjimalela, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).
Menurut Reda Manthovani, sistem pelaporan tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Melalui sistem tersebut, setiap dapur penyedia makanan akan dipasangi stiker yang memuat kode QRIS. Kode itu dapat dipindai oleh penerima manfaat untuk memberikan laporan, masukan, maupun pengaduan mengenai kualitas makanan, pelayanan, hingga pelaksanaan program di lapangan.
“Melalui sistem ini kami dapat memantau hasil dari setiap dapur MBG, termasuk menilai apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan atau justru berada di bawah standar yang seharusnya,” kata Reda.
Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan digital tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengawasan sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya akses pelaporan yang mudah melalui pemindaian kode QRIS, masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan laporan secara manual. Seluruh informasi yang dikirim akan langsung masuk ke sistem basis data Kejaksaan Agung.
Reda mengatakan seluruh laporan yang diterima akan terdokumentasi secara digital sehingga memudahkan proses analisis, evaluasi, serta tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan program.
Selain menjadi bahan evaluasi internal Kejaksaan, data tersebut juga akan diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
“Dengan sistem ini, database laporan berada di Kejaksaan dan dapat kami teruskan kepada Badan Gizi Nasional sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung melalui jajaran intelijen akan segera bergerak apabila terdapat laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyimpangan maupun persoalan yang memerlukan perhatian khusus.
Menurutnya, sistem pelaporan digital bukan hanya berfungsi menerima pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen deteksi dini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran maupun penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.
Namun demikian, setiap laporan yang masuk tidak akan langsung dijadikan dasar pengambilan tindakan. Kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi dan klarifikasi agar informasi yang diterima benar-benar akurat.
Untuk mendukung proses tersebut, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah masing-masing.
Peran anggota BPD dinilai sangat penting karena mereka memiliki pemahaman mengenai kondisi di lapangan dan dapat membantu melakukan pengecekan terhadap laporan masyarakat.
“Kami berharap dukungan dari anggota BPD untuk membantu melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap laporan yang diterima sehingga pengawasan program dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran,” ujar Reda.
Ia menambahkan, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah sebagai penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaannya.
Karena itu, Kejaksaan Agung mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan tersebut secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui keterlibatan masyarakat, pemerintah berharap kualitas pelayanan Program Makan Bergizi Gratis dapat terus ditingkatkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima.
Program Optimalisasi Jaksa Garda Desa yang dilaksanakan Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai program prioritas nasional hingga ke tingkat desa.
Selain mendukung pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, program tersebut juga diarahkan untuk mengawal pelaksanaan Jaga Indonesia Pintar agar seluruh kebijakan pemerintah dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan penerapan sistem pelaporan berbasis QRIS, Kejaksaan Agung optimistis pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis akan semakin cepat, terbuka, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, mencegah potensi penyimpangan, serta memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat. (Red/09)










