JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengacara Jaenudin resmi melaporkan selebgram Mayang Lucyana Fitri dan rekan kerjanya, Lolly Unyu, dengan dugaan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.
Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (26/8/2023) ke Polda Metro Jaya. Itu merupakan imbas dari viralnya video sikap menertawakan upacara HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 lalu.
Adik dari Vanessa Angel dan Lolly dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.
“Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik,” jelas Jaenudin, mengutip unggahan @lambe_turah pada Minggu (27/8/2023).
Mayang dan Lolly dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagi Kebangsaan.
“Dalam video tersebut, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas selama penghormatan terhadap bendera Merah Putih,”jelas Jaenudin.
Atas laporan tersebut, mereka berdua terancam lima tahun penjara.
“Dengan ancaman lima tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar,” imbuh Jaenudin.
Sebelumnya, pakar hukum tersebut sudah melayangkan somasi kepada adik mendiang Vanessa Angel itu agar meminta maaf ke publik.
Namun, Mayang dan Lolly tidak segera melakukannya hingga akhirnya Jaenudin melaporkan ke polisi.(04)