Bali  

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA China

Imigrasi Denpasar
Konferensi pers penangkapan WNA di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (11/9/2023) Foto: istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak tegas warga negara asing (WNA) asal China berinisial CY (50) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Pria tersebut diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar.

Dalam siaran pers, Senin (11/9/2023) menyebutkan, Kantor Imigrasi Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA asal China.

Kemenkumham Bali

Laporan tersebut menyebutkan bahwa CY melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian melakukan aktivitas menjual handphone di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menuju ke lokasi yang berada di wilayah Denpasar untuk dimintai keterangan.

Tim langsung meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melacak keberadaan WNA tersebut. Pada Selasa (29/8/2023), Ditjen Imigrasi melakukan penangkapan terhadap CY. Selanjutnya pedetensian terhadap WNA itu ke ruang detensi Ditjen Imigrasi pada hari Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA  Lima Penjambret Dipajang di Monumen Bom Bali, Tangan dan Kaki Dirantai

Kemudian Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan penjemputan terhadap CY untuk dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.(One/01)