DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak tegas warga negara asing (WNA) asal China berinisial CY (50) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Pria tersebut diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar.
Dalam siaran pers, Senin (11/9/2023) menyebutkan, Kantor Imigrasi Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA asal China.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa CY melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian melakukan aktivitas menjual handphone di wilayah Denpasar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menuju ke lokasi yang berada di wilayah Denpasar untuk dimintai keterangan.
Tim langsung meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melacak keberadaan WNA tersebut. Pada Selasa (29/8/2023), Ditjen Imigrasi melakukan penangkapan terhadap CY. Selanjutnya pedetensian terhadap WNA itu ke ruang detensi Ditjen Imigrasi pada hari Kamis (31/8/2023).
Kemudian Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan penjemputan terhadap CY untuk dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.(One/01)