JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali mendapat apresiasi. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penghargaan peringkat II Kejaksaan Negeri Tipe A atas keberhasilan Kejari Jakbar dalam menyelesaikan penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada semester pertama di 2023.
Kini, giliran pengurus dan umat Vihara Thien En Tang, Jakarta Barat memberikan apresiasi atas Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P-21) oleh Kejari Jakbar pada kasus sengketa Vihara Thien En Tang yang dikelola Yayasan Metta Karuna Maitreya.
Pengurus dan umat Vihara Thien En Tang mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Kajari Jakbar Iwan Ginting dan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto.
“Kami selaku umat dan pengurus yayasan merasakan adanya penegakan hukum yang adil dan sangat berarti besar bagi kami dalam beribadah,” ujar Ketua Yayasan Metta Karuna Maitreya, Lim Heng Ming di Jakarta.
Pihaknya kini merasa lega dan bersyukur sebab tak lagi resah dan khawatir diganggu dalam menjalankan ibadah di di vihara yang sudah lebih dari 20 tahun digunakan untuk peribadatan umat Budha di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Kami sangat mengapresiasi Kajari, pak Iwan Ginting dan jajarannya yang sungguh-sungguh bekerja keras dalam menyelesaikan kasus hukum di Vihara Thien En Tang,” imbuh Lim.
Hal senada dilontarkan Michelle, salah satu umat Vihara Thien En Tang yang sempat mengalami penganiayaan dan pengusiran saat mereka beribadah pada tahun lalu.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada polisi dan jaksa yang sudah bekerja keras menegakkan hukum atas persoalan di vihara kami. Sekarang ini jemaah bisa beribadah di vihara lebih tenang,” ujarnya.
Paula, umat Vihara Thien En Tang lainnya menambahkan, dirinya patut memberikan apresiasi kepada polisi dan jaksa yang sudah bekerja keras.
“Saya harus ucapkan terima kasih kepada Kajari Jakbar dan Kasi Pidum-nya. Kami sekarang dapat beribadah dengan lebih baik, khidmat. Terima kasih, Pak,” kata Paula.
Untuk diketahui, sejak 2002 vihara telah berdiri, ibadah umat tak pernah terganggu pihak manapun karena Vihara Thien En Tang memiliki izin rumah ibadah dan masyarakat sekitar vihara mengijinkan rumah ibadah umat Budha ini berada di lingkungan mereka. Apalagi Vihara Thien En Tang diresmikan oleh Direktur Keagamaan Buddha Cornelis Wowor pada 5 Juli 2002.(03/JP)