6 WNA China Diperiksa Intelijen Imigrasi Jakarta Utara

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memeriksa enam warga negara asing (WNA) asal China secara mendalam di kawasan Ancol, Pademangan, Jumat (29/12/2023). FOTO: dok.AntANTARA/HO-Humas Imigrasi Jakarta Utara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Enam warga negara asing (WNA) asal China, Jumat (29/12/2023) diperiksa secara mendalam di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara (Jakut) oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut.

“Kami menduga terdapat kesalahan administrasi. Sehingga perlu untuk dilakukan pendalaman,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama di Jakarta Utara, Jumat (29/12).

Ia mengatakan petugas memeriksa keenam WNA itu karena diduga menyalahi administrasi keimigrasian dengan tinggal menetap di wilayah Jakut.

Pada Kamis (28/12) WNA China tersut ditemukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara saat pelaksanaan operasi Jagratara di lingkungan apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Kamis (28/12).

BACA JUGA  BPBD Jaksel: 12 Kelurahan Masih Tergenang Air Hingga 200 Cm

Operasi Jagratara dilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Nomor IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023 terkait Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023, dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024 serta kesiapan Pemilu tahun 2024.

Hasil operasi di lingkungan apartemen, petugas menemukan dua WN Tiongkok berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan, dua di antaranya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS).

Selanjutnya enam WN Tiongkok, berdasarkan dokumen perjalanan milik mereka, ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Maka dilakukan pemeriksaan lebih mendalam di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Empat di antaranya menggunakan ITAS, satu menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), dan satu menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/ VOA).

BACA JUGA  Ini 13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rizki Febrianda mengatakan apabila terbukti melanggar, petugas dapat mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal.

“Apabila memang terbukti melanggar, tentunya dapat dikenakan TAK, dapat berupa deportasi dan juga penangkalan untuk tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” katanya.

Pelaksanaan operasi di wilayah apartemen tersebut dikarenakan banyaknya aduan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara terkait orang asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, kata Rizki Febrianda. (02/Ant)