JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026).
Langkah hukum ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Penyidik mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi dan Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Selain sejumlah kantor di Bekasi, penyidik Jampidsus Kejagung turut menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.
Dua instansi Pemerintah Kota Bekasi lainnya juga masuk dalam rangkaian penggeledahan, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Anang menjelaskan, rangkaian penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Saat keterangan pers disampaikan, proses penggeledahan di sejumlah lokasi masih berlangsung.
Tindakan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejagung untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Kerja sama operasi yang menjadi objek penyidikan tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024.
Penyidik kini mengumpulkan alat bukti dari sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara. Hasil penggeledahan nantinya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama tersebut.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut Kejagung juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(PR/04)











